Kejari Periksa Kadindik Perkara Penyalahgunaan Jabatan

9-foto HL-1Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Sidoarjo, Drs Mustain Baladan MPd, Selasa (8/12) kemarin, akhirnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, SK Jabatan palsu, bahkan fiktif di wilayah UPTD (Unit Pelaksana Tehnis Daerah) Dindik Tanggulangin yang bisa mengeluarkan dana sekitar Rp14 M dari Bank Jatim Sidoarjo dan Bank Delta Arta.
Usai diperiksa, Mustain Baladan mengakui kalau pihaknya telah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan, atas kasus yang menimpa anak buahnya di UPTD di Tanggulangin. Ia pun juga membenarkan kalau anak buahnya yang berinisial LLK, sebagai Bendahara UPTD telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan wewenangnya, yakni memalsukan SK Jabatan untuk diajukan sebagai pinjaman kepada kedua bank itu sejak 2007.
Mustain juga mengaku telah memberikan keterangan sebatas yang diketahui, dan sebatasnya sebagai Kepala Dinas Pendidik. Karena peminjaman uang itu prosesnya cukup di tingkat UPTD. Maka kami tak mengerti atas kejadian itu, dan tahun 2007 saya juga belum menjadi Kepala Dinas Pendidikan.
”Tetapi sebagai pimpinan, saya tetap memberikan keterangan sebagaimana mestinya berdasarkan masukan-masukan yang saya dapat. Saya berharap kepada kejaksaan untuk mengamankan uangnya terlebih dahulu. Setelah itu baru orangnya yang diamankan,” harap Mustain yang dipanggil sekitar pukul 09.00 WIB.
Mustain sangat yakin putaran dana yang dipinjangkan dari kedua bank itu diperkirakan tetap aman bisa sampai sekitar Rp10 M. Caranya, proses pinjaman diberikan kepada orang-orang yang aslinya atau ditukar kredit. Modusnya yang dipakai LLK adalah, ada seorang perlu uang, tetapi orang itu tak mempunyai jaminan apa-apa. Maka LLK membuatkan SK Jabatan atas nama orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik SK. ”Tandatangan semua dipaslukan, dan itu yang diajukan  ke bank. Selanjutnya urusan bank, kenapa bisa cair,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Hartono SH mengatakan kalau kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari dua alat bukti. Ada sekitar 7 orang untuk dimintai keterangan, mulai dari instansi pemerintah, Dinas Pendidikan dan UPTD Tanggulangin, juga dari Bank Delta Arta maupun Bank Jatim Sidoarjo. Hingga kini kami terus mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan kalau ada orang yang telah menyalahgunakan wewenang. ”Jadi sampai saat ini belum ada tersangkanya, karena memang masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Informasi sebelumnya, Kejari Sidoarjo akan bongkar kasus skandal kredit SK Fiktif yang mengatasnamakan guru-guru di wilayah UPTD Kec Tanggulangin. Skandal SK guru fiktif itu mencapai sekitar 100 lebih untuk membobol dua bank, yang dibiayai APBD Sidoarjo dan APBD Jatim.
Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil keluar dari kedua bank itu mencapai Rp14 miliar. Dari 100 SK fiktif yang dijaminkan, pencairan terbesar dari Bank Delta Artha. Tersangka utama diduga dilakukan Bendahara UPTD Diknas Tanggulangin berinisial LLK. Diduga banyak yang terlibat dalam skandal pembobolan kredit fiktif itu. ”Skandal pembobolan kredit fiktif yang mengatasnamakan SK guru-guru di wilayah Tanggulangin terjadi sejak Tahun 2007 dan terbongkar Tahun 2014 saat ini,” tegas Hartono. [ach]

Keterangan Foto :  Ka Dindik Mustain Baladan usai diperiksa keluar dari ruang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: