Kejari Ponorogo Inventarisasi Harta Wabup Yuni Widyaningsih

Rumah mewah milik Wabup Yuni Widyaningsih. Akhir Desember lalu, akun anak Wabup, Ramsarolanda  membuat heboh dunia maya karena memposting foto koleksi mobil mewah bupati cantik itu dalam akun Instagramnya.

Rumah mewah milik Wabup Yuni Widyaningsih. Akhir Desember lalu, akun anak Wabup, Ramsarolanda membuat heboh dunia maya karena memposting foto koleksi mobil mewah bupati cantik itu dalam akun Instagramnya.

Ponorogo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo tengah menelusuri harta kekayaan para tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013. Salah satunya Wabup Yuni Widyaningsih yang disebut-sebut sebagai orang terkaya di Ponorogo.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan  mengatakan pendataan ditujukan bila ada beban uang pengganti bisa menggunakan data itu. “Sehingga fungsinya untuk menginventarisir, mengamankan posisinya dalam rangka upaya mengembalikan uang negara,”tegasnya, Minggu (18/1).
Untuk diketahui Wabup Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo akhir Desember 2014 dalam kasus pengadaan alat peraga 164 SD di lingkungan Dinas Pendidikan Ponorogo pada 2012 dan 2013. Orang nomor dua di Ponorogo ini dinilai mengatur pengkondisian lelang proyek senilai Rp 8,1 miliar. Diduga, dari proyek senilai Rp 8,1 miliar, diselewengkan Rp 5,5 miliar. Sesuai informasi, Wabup Yuni Widyaningsih telah mendapat bagian 22 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari nilai Rp 8, 1 miliar.
Sedangkan dana sebesar  Rp 3,5 miliar, diselewengkan bersama 7 tersangka yang saat ini sudah menjadi tahanan.  Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Rp 700 juta, anggota DPRD Rp 1 miliar, pejabat pemkab lain, Kasi dan staf Dinas Pendidikan masing masing Rp 400 juta. Penetapan tersangka untuk Wabup Yuni dicantumkan dalam surat penetapanan Kepala Kejari Ponorogo Nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Kepada Wabup Yuni Widyaningsih, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) a dan (1) b UU/1999 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) a dan (1) b jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.
Dijelaskan Agus Kurniawan, pendataan kekayaan dilakukan dari awal untuk menghindari adanya upaya pengalihan atau penyamaran harta oleh para tersangka. “Setelah status tersangka, sudah ada surat perintah untuk turun ke lapangan untuk mencatat apa saja kekayaan yang dimiliki para tersangka,”terangnya.
Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, rumah Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih di Jl Ir H Juanda di Kecamatan Ponorogo cukup mewah.  Di sebelah kanan-kiri rumahnya adalah areal persawahan dengan pintu belakang terkoneksi dengan jalanan kampung. Rumahnya memang bak istana di tengah kesederhanaan warga Ponorogo. Sebuah pagar tinggi berwarna hitam selalu tertutup dari akses warga. Halamannya depan sangat luas dengan patung kuda raksasa di tengah-tengahnya.
Garasi rumah tersebut mampu menampung setidaknya tujuh mobil, dengan berbagai mobil mewah di dalamnya. Akhir Desember lalu, akun anak Wabup, Ramsarolanda  membuat heboh dunia maya karena memposting foto koleksi mobil bupati cantik itu dalam akun Instagramnya. Dalam keterangan fotonya di garasi rumahnya setidaknya ada deretan mobil-mobil mewah di antaranya CRV, MX5, Wrangler, Pajero, Alphard, Innova dan Camry.
Selain punya mobil berharga ratusan hingga miliaran rupiah itu, informasinya rumah tersebut juga memiliki kolam renang dan kebun binatang mini. Rumah bak istana ini baru dibangun usai ia terpilih jadi Wabup Ponorogo. Sedangkan sang suami juga dikenal sebagai kontraktor dan memiliki aneka usaha mulai dari properti, perdagangan umum, POM, SPBE hingga rumah sakit.
Agus melanjutkan, setidaknya membutuhkan waktu satu bulan untuk menuntaskan pendataan harta tersangka. Selain langsung ke lapangan, tim juga mulai melakukan kroscek ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk harga benda tak bergerak dan ke kantor Samsat untuk harta benda bergerak.
“Nanti kalau sudah ada putusan hukum tetap, berkaitan dengan uang pengganti, jika tidak mampu mengembalikan, hartanya kita rampas dulu, kalau tidak mencukupi ya diganti dengan subsider,”urai Agus.
Pasca ditetapkannya Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan pada proyek DAK pada 2012 dan 2013, masyarakat Kota Reog terus memberikan sanksi sosial terhadap Politisi Partai Golkar tersebut. Masyarakat menilai, harta kekayaan yang dimiliki Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo tersebut tidak wajar.
Selama ini sang Wabup Yuni Widyaningsih dikenal hidup mewah. Kendati suaminya seorang pengusaha, warga tampak kesal dengan rumah yang berada di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tonatan, yang disebut-sebut sebagai rumah termewah di Ponorogo.
Istri dari pengusaha ternama di Ponorogo Sugeng Parwoto yang biasa dipanggil Mbak Ida ini karir  politiknya terbilang cepat melejit. Dari sebagai Ketua DPD Golkar Ponorogo hingga menjadi orang nomor dua di Kabupaten Ponorogro dan sebentar akan maju sebagai Bupati Ponorogo dalam Pilkada 2015.  [dar,bed]

Tags: