Kejari Probolinggo Persilahkan Pemerintah Desa Konsultasi ke Kejaksaan

(Antisipasi Penyelewengan Anggaran Dana Desa)
Probolinggo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolingo Kab Probolinggo mempersilahkan pihak pemerintah desa untuk melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam sosialisasi penggunaan DD dan ADD, Kejari Kab Probolinggo menegaskan, Keberadaan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) untuk membantu pelaksanaan penggunaan anggaran desa agar tepat dan tidak menyqlahi hukum.
Kegiatan yang diikuti 325 kepala desa didampingi 24 camat ini dihadiri Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari SE, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Probolinggo, Nadda Lubis SH, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kajari Nadda Lubis, Sabtu (26/8) menyampaikan, sosialisasi DD dan Keberadaan TP4D ini dilakukan secara serentak oleh Kejari di seluruh Indonesia sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ”TP4D sendiri berfungsi sebagai pencegahan dan pengaman mulai dari perencanaan sampai evaluasi dana desa. Kalau sebelumnya penyerapannya mencapai 60%, maka selanjutnya diharapkan bertambah 40% lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Nadda Lubis menyampaikan, TP4D ini dilakukan karena pemerintah pusat menginginkan agar bisa mencegah korupsi. Karena pada dasarnya, DD dikucurkan untuk pembangunan desa bukan diri sendiri. Banyaknya perkara yang sekarang terjadi, sehingga Presiden RI mewanti-wanti jajaran kejaksaan utk mengawal dana desa.
”Jangan segan-segan dan takut ke kejaksaan. Karena kami ada layanan dan konsultasi jika kades tidak tahu penggunaan dana desa. Kalau kita tidak melakukan penyimpangan jangan pernah takut. Jaga keutuhan Kab Probolinggo dan keluarga. Kalau salah satu kades terkena korupsi, maka imbasnya se-Kab Probolinggo dan bukan satu orang,” terangnya.
Nadda Lubis meminta para Kades agar tidak takut berkoordinasi. ”Gunakan dana desa untuk pembangunan desa dan jangan masukkan kantong pribadi untuk membangun rumah tangga. Terjadinya penyelewengan ini karena tidak dimusyawarahkan. Maka harus dipisahkan antara DD dan ADD agar tidak tumpang tindih. Mudah-mudahan tahun 2017 tidak terjadi penyimpangan dana desa di Kabupaten Probolinggo,” tandasnya.
Sementara Bupati Probolinggo Tantriana, menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya dari TP4D yang telah mengawal proses pembangunan di Kab Probolinggo, khususnya para kades se-Kab Probolinggo. ”Tentunya kegiatan semacam ini sangat bermanfaat bagi para kepala desa untuk memahami pengelolaan dana desa,” katanya.
Bupati Tantri berpesan kepada para kades bahwasanya saat ini tidak hanya cukup berhati-hati terhadap apa yang sudah dilakukan, utamanya dalam mengemban amanah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta proses pembangunan.
”Semua itu harus diimbangi pula bagaimana menyempurnakan kehati-hatian itu dengan berpijak pada aturan perundangan-undangan, para kades dan camat wajib hukumnya mengedepankan silaturahim. Harapannya manakala silaturahim berjalan dengan baik, Insya Allah mampu menyempurnakan kehati-hatian sehingga seluruh amanah dapat dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Terkait dengan aturan dan administrasi, Bupati Tantri menambahkan bahwa hal itu merupakan ilmu katon yang bisa dipelajari oleh semua. Kesimpulannya, bagaimana para kades hidup cukup dan mensyukuri nikmat yang diterima. ”Mari bersama-sama prinsip dasar kita mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah dan bukan membandingkan dengan yang diterima orang lain,” terangnya.
”Tantangan kepala desa adalah menyamakan frekuensi dengan sekretaris desa, perangkat dan BPD. Sebab tidak akan mungkin sebuah program berjalan dengan lancar manakala frekuensinya tidak sama. Sekali lagi ini tantangan menjadi kepala desa. Saya pikir jika prinsip itu dipegang teguh para Kades ditambah oleh kehati-hatian, Insya Allah semuanya mampu berjalan dg baik,” tambahnya. [wap]
Foto: Ratusan Kades dapat imbauan dari kejaksaan tentang penggunaan dana desa.(Wap)

Tags: