Kejari Sampang Lidik Tindaklanjuti Sarung Lebaran

Ketua-JCW-H.-Moh-Tohir-serahkan-rekaman-pembicaraan-PPTK-pengadaan-sarung-ke-Kasi-Intel-Kejaksaan-Negeri-Sampang

Ketua-JCW-H.-Moh-Tohir-serahkan-rekaman-pembicaraan-PPTK-pengadaan-sarung-ke-Kasi-Intel-Kejaksaan-Negeri-Sampang

Sampang, Bhirawa
Pasca laporan LSM Jatim Corruption watch (JCW) Sampang terkait dugaan korupsi pengadaan sarung lebaran di Dinsosnakertrans Sampang beberapa waktu lalu. “Kini kejaksaan negeri Sampang sudah membentuk tim penyidik guna menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Joko Suharyanto kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang di sela-sela penerimaan data rekaman sebagai tambahan kelengkapan laporan dari H. Moh Tohir, Ketua LSM JCW, Senin (1/8).
Menurut Joko Suharyanto, laporan yang disampaikan JCW masih kita pelajari, dan kami tidak bisa mengungkapkan meteri laporan, kami saat ini sudah membentuk tim penyidik terkait laporan tersebut, sedangkan
laporan tersebut masih proses full data dan ful baket, belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak manapun, baik dari pelapor dan terlapor.
Sementara H. Moh Tohir saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Sampang, mengatakan kedatangannya ini merupakan kedua kalinya setelah menyerahkan laporan tertulis terkait dugaan korupsi di Dinsosnakertrans Sampang terkait pengadaan sarung lebaran.
“Bahkan saat ini kami menyerahkan rekaman pembicaraan atas nama Nasrun selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan sarung lebaran di Dinsosnakertrans Sampang. Kami percaya sepenuhnya pada penegak hukum Kejaksaan Negeri Sampang, untuk menindaklanjuti laporan kami sesuai hukum yang berlaku. Kami
hanya menyampaikan beberapa dokumen dan rekaman saja terkait dugaan korupsi tersebut. Sedangkan teknis selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pada penegak hokum,” terang H. Moh Tohir.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, pengadaan sarung di Dinsosnakertrans Kabupaten Sampang pada lebaran bulan juni kemaren, sarat dengan dugaan korupsi, diantaranya pagu anggaran awal 375 juta rupiah yang sudah masuk di APBD 2016 yang telah diperdakan, kemudian dengan sepihak pagu dirubah menjadi 200 juta rupiah, hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) 54/2015 bahwa program yang disahkan APBD wajib dimuat dalam rencana umum pengadaan (RUP) dan tata cara penggunaan uang negara peraturan Presiden nomor 70/2012, dilarang memecah paket anggaran untuk menyiasati lelang. [lis]

Tags: