KejariSampangMusnahkan Narkoba 62 Perkara

Pemusnahan-barang-bukti-narkotika-dan-obat-obatan-di-halaman-Kejakasaan-negeri-Sampang.

Pemusnahan-barang-bukti-narkotika-dan-obat-obatan-di-halaman-Kejakasaan-negeri-Sampang.

Sampang, Bhirawa
Kejaksaan negeri Sampang bersama forpimda Sampang, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat-obatan selama tahun 2015 di halaman kantor kejaksaan negeri Sampang. Pasalnya pemusnahan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hokum tetap.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan perkara tahun 2015, di saksinya Kapolres, Kajari, ketua pengadilan negeri, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, ketua badan narkotika Kebupaten (BNK) yang sekaligus Wakil Bupati Sampang dan jajaran pejabat forpimda Kabupaten Sampang.
Kepala kejaksaan negeri Sampang Andhi Prabowo, di sela-sela pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan negeri Sampang, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan selama tahun 2015 ini meliputi 62 perkara, hal ini jauh lebih tinggi dibanding tahun 2014 lalu yang perkara narkotika dan obat-obatan terdiri dari 30 perkara.
“Peningkatan perkara narkotika di Kabupaten Sampang meningkat lebih dari 100 persen, oleh sebab itu, kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen memberantas peredaran barang haram jenis narkotika di Kabupaten Sampang. Memang kami selaku penuntut dalam persidang, kami dalam sidang perkara narkotika mjuga mengajukan pemusnahan barang bukti, dan Alhamdulillah oleh majelis hakim disetujui,” terangnya, Selasa (19/1).
Masih dikatakan Andhi Prabowo, pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan perkara tahun 2015 ini terdiri narkotika seberat 56,779 gram dan Pil sebanyak 1.228 butir, pemusnahan barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara Fadilah Budiono ketua badan narkotika kabupaten (BNK) yang sekaligus menjabat wakil Bupati Sampang, ia keberhasilan penegak hokum memberantas narkoba di Kabupaten Sampang ini perlu diapresiasi dengan
dimusnahkannya narkotika seberat 56,779 gram dan Pil sebanyak 1.228 butir perkara tahun 2015, namun saya yakin masih ada kiloan barang haram tersebut yang masih berredar di masyarakat khususnya di Sampang utara.
Lebih lanjut Fadilah Budiono menjelaskan, jika kewenangan BNK Sampang hanya melakukan pembinaan terhadap bahaya narkotika pada masyarakat dan tidak terlalu efektif, maka peran semua masyarakat sangat diperlukan, jika masyarakat melihat atau mendengar ada tindak pidana narkotika di Kabupaten Sampang, maka segera laporkan pada BNK atau pada penegak hukum agar segera ditindaklanjuti. [lis]

Tags: