Kejari Sampang Selidiki Dugaan Bantuan Tebu Rp27 M

lis- LSM Gerpas datangi Kejaksaam dukung usut korupsi di DishutbunSampang, Bhirawa
Dugaan penyelewengan bantuan penanaman tebu senilai Rp27 miliar yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, sedikit demi sedikit mulai  terungkap. “Itu setelah untuk kali ke sekian kejari kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tani (poktan) bahkan Kadishutbun-pun sudah dimintai keterangan,” jelas Kajari Sampang Abdullah di sela-sela pertemuan dengan LSM gerakan rakyat peduli sampan (Gerpas). Senin (19/5).
Menurut kajari Sampangt Abdullah, pihak kejaksaan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan korupsi terhadap penyelewengan bantuan penanaman tebu di Kabupaten Sampang Ta 2013 yang bersumber dari APBN dengan nilai total 27 M. “Oleh sebab itu, saat ini kami sudah meningkatkan status kasus ini pada tingkat pada penyelidikan, ada 42 poktan yang kami mintai keterangan terkait penyaluran dana tersebut,” kata dia.
“Kuat dugaaan penyaluran dana tersebut terjadi tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini kami masih belum menentukan tersangkan karena masih mendalami kasusunya, ambil saja contoh berdasarkan juknis bantuan penanaman tebu tersebut, setiap petani yang memiliki lahan per hektar, maka  pagunya mendapatkan bantuan 18 juta, namun dari pemeriksaan sementara ada poktan yang memiliki 4 hektar lahan hanya diberikan bantuan 20 juta saja,” jelasnya.
Sementara Zainal ketua LSM Gerpas yang mendatangi kantor kejaksaan negeri Sampang kemarin, bersama-sama dengan masyarakat Sampang, khususnya petani tebu memberikan dukungan terhadap kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan bantuan tebu yang nilainya 27 miliar tersebut, agar para petani tidak menjadi korban bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. [lis]

Keterangan Foto : Gerpas-datangi-Kejaksaam-dukung-usut-korupsi-di-Dishutbun. [lis/bhirawa]

Tags: