Kejari Sampang SP3 Perkara Dirut BUMD PT SMP

Kasi pidsus kejaksaan negeri Sampang Yudie Arieanto didampingi Joko Suharyanto Humas kejaksaan negeri sampang.

Sampang, Bhirawa
Dalih tidak cukup bukti dan tak ditemuan kerugian negara, Kejaksaan negeri Sampang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), terhadap penetapan tersangka Hasan Ali Dirut badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Dikeluarkannya SP3 status tersangka Hasan Ali oleh Kejaksaan tertanggal 22 November 2016 lalu, pelaksanaan penyidikan sudah berjalan dengan memeriksa semua direksi PT SMP dan saksi-saksi ahli, bahkan sudah dilakukan ekspos perkara tersebut di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (KAJATI). “Hasilnya tidak ditemukan kerugian Negara,” kata kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) kejaksaan negeri Sampang Yudie Arieanto, Kamis (12/1).
Lebih lanjut Yudie Arieanto menjelaskan, selain audit BPKP tidak menemukan kerugian negara dalam perkara ini, kemudian juga diperkuat keputusan mahkamah agung (MA) tahun 2015, terhadap vonis mantan Bupati Sampang Noer Tjahja CS yang menegaskan bahwa PT SMP bukan BUMD, melainkan perusahaan swasta.
“SP3 tersangka Hasan Ali, sudah kami sampaikan pada yang bersangkutan, namun dikeluarkannya SP3 ini bukan bersifat permanen, jika ditemukan novum baru bisa saja diproses kembali,” terang Yudie Arieanto yang didampingan humas kejaksaan negeri Sampang Joko Suharyanto.
Sementara di tempat yang sama di ruang humas Kejaksaan negeri Sampang, Wakil ketua DPP ormas GAIB M. Yusuf sangat kecewa terhadap langkah kejaksaan mengeluarkan SP3 dirut BUMD PT SMP tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan perkara ini pada komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Menurut M. Yusuf, penetapan tersangka Hasan Ali oleh Kejaksaan Negeri Sampang pada Agustus 2016, lalu keputusan MA terkait PT SMP itu dikatakan swasta pada tahun 2015, mestinya sejak awal kejaksaan sudah mengetahui putusan MA tersebut.
“Kemudian kalau dikatakan tidak ada kerugian negara, coba kita ambil contoh rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMD PT SMP tahun 2013 ada dua keputusan pertama perubahan direksi PT SMP dengan Hasan Ali sebagai Dirut PT SMP, kemudian ada putusan bahwa deviden Rp. 16 miliar tidak boleh dibagi. Namun usai RUPS tersebut ditahun yang sama, PT SMP melakukan transfer Rp 16 miliar sebanyak dua tahap pada BUMD PT geliat sampang mandiri (GSM) selaku induk perusahaan,” jelas Yusuf.
Pihaknya berharap, laporan ke KPK nantinya bisa menindaklanjuti perkara BUMD PT SMP ini, agar para pelaku korupsi uang rakyat bisa diseret ke meja hijau, sebab mantan Bupati Sampang dan mantan dirut dan direktur PT SMP sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Lalu pertanyaannya apakah direksi PT SMP yang baru tidak bisa diproses hukum, mengingat hilangnya brangkas PT SMP Rp 1,2 miliar dan transfer devide Rp.16 miliar, secara waktu terjadi saat direksi baru PT SMP. [lis]

Tags: