Kejari Siap Terima Tahap Dua Yudi Setiawan

Surabaya,Bhirawa
Setelah lama menanti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan siap menerima tahap dua terdakwa dan barang bukti kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp 58,2 miliar dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tersangka bos  PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penyerahan tahap dua Yudi Setiawan  atas kasus BJB, akan dilakukan langsung oleh penyidik satuan khusus (Satsus) Kejagung.
Ini akan dilakukan pada Rabu (12/2) besok. “Kepastian penyerahan tahap dua kasus BJB akan dilakukan besok (hari ini.Red),” ujarnya, Selasa (11/2).
Dijelaskannya, kepastian pelimpahan tahap dua Yudi dibuktikan dengan adanya permohonan pinjam tahanan dari penyidik Satsus Kejagung ke Rutan Klas I Medaeng di Surabaya. Sambungnya, dalam kasus BJB pihaknya hanya akan menerima tersangka saja, sebab barang bukti sama dengan barang bukti atas nama Dirut PT E-Farm Bisnis Surabaya, Dedi Yamin yang terjerat kasus yang sama.
“Jadi ini merupakan splitan dari kasus sebelumnya yang terlebih dahulu sudah dilimpahkan,” ungkap Nurcahyo.
Disinggung terkait perbedaan tahap dua kasus BJB dan Bank Jatim, Nurcahyo mengaku kalau kasus BJB yang melakukan penyidikan adalah Satsus Kejagung. Sementara kasus Bank Jatim yang melakukan penyidikan dari pihak Mabes Polri.
“Untuk kasus Bank Jatim, lebih jelasnya dikonfirmasi saja ke pihak Kepolisian. Sebab, kemungkinan yang dapat pemberitahuan adalah pihak Polda Jatim,” terangnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan pelimpahan tahap dua kasus Bank Jatim yang akan dilakukan oleh Mabes Polri ke Kejati Jatim diteruskan ke Kejari Surabaya. “Pelimpahan tahap dua akan dilakukan besok pukul 09.00 pagi di Ditreskrimsus Polda Jatim,” tambah Awi.
Disinggung terkait kabar akan disertakan 17 mobil mewah milik Yudi Setiawan sebagai barang bukti dalam kasus ini, Awi belum bisa memastikan. “Kita lihat besok saja, sebab pemberitahuannya hanya penyerahan tersangka dan BB,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, dalam pengajuan kreditnya, Yudi Setiawan selaku bos PT CIP menyatakan dana dibutuhkan untuk proyek pengadaan bahan baku ikan. Singkatnya, BJB pun mengabulkan kredit PT CIP senilai Rp 58,2 miliar. Padahal, PT CIP bergerak di bidang produsen dan distributor alat-alat pendidikan, bukan bahan baku ikan.
Realiasinya, PT CIP kemudian menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya, PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan BUMN. Belakangan, diketahui duit hasil kredit dari BJB diselewengkan Yudi dengan ditransferkan ke perusahaan lain miliknya, PT Cipta Terang Abadi. Dana pinjaman oleh Yudi belakangan macet dan Akhmad Faqih dinilai harus bertanggungjawab.
Selain terlibat kasus Bank Jabar, bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini  ditetapkan sebagai tersangka otak pembobolan bank Jatim, setelah berhasil mengajukan 28 permohonan kredit fiktif dengan menggunakan delapan nama perusahaannya ke Bank Jatim Cabang Cendana, Jalan H.R. Muhammad, Surabaya.?
Hanya dengan modal surat keputusan pengerjaan proyek peningkatan mutu pendidikan di empat kabupaten, Yudi sukses membobol dana bank Jatim hingga Rp 52,3 miliar. Saat membobol Bank Jatim, Yudi dibantu oleh Carolina Gunadi yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya.? Selain itu, Carolina juga tercatat sebagai pengendali kelompok usaha milik Yudi. Carolina meneken dokumen perizinan yang dipakai Yudi untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim. [bed]