Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Pra Peradilan

Pra PeradilanSidoarjo, Bhirawa
Tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin mengajukan permohonan pra peradilan atas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya ketika tersangka menilai termohon yakni Kejari Sidoarjo tak sesuai prosedur hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga tersangka yang mempraperadilkan Kejari Sidoarjo diantaranya adalah Munawaroh warga Perum Mutiara Citra Asri Blok Nomor 3, Atik Munziati warga Desa Kalidawir dan Maria Alloysia Yunita Dwiyanti warga Desa Kalitengah, Tanggulangin. Mereka diwakili kuasa hukumnya HM Priyo Oetomo SH MH untuk mengawal jalannya persidangan hingga tuntas.
Kepada hakim tunggal, Mustofa SH pemohon meminta agar hakim mengabulkan sembilan   permohonannya. Diantaranya, menyatakan tindakan Kejari dalam memasuki rumah atau melakukan penggeledahan di rumah tersangka Atik Munziati dilakukan dengan cara merusak pintu masuk. ”Terhadap pemohon yang lain juga tak menyerahkan berita acara penggeledahan dan penyitaan. Salinan berita acara juga tidak disampaikan kepada pemohon,” tegas Priyo Oetomo.
Hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sah. Sehingga dalam penetapan yang telah dilakukan juga tidak sah. Maka Priyo Oetomo memohon kepada Hakim Mustofa, memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan seketika pada saat putusan Pra Peradilan ini diucapkan. ”Juga menetapkan atau memulihkan hak-hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat sert martabatnya,” pinta Priyo Oetomo.
Dalam persidangan yang digelar di PN Sidoarjo, Rabu (1/4) kemarin yang telah mengagendakan pembacaan Tanggapan Termohon atas Permohonan Pra Peradilan, dibacakan Jaksa Wahyu Dwi Prasetyo SH MH dan Wahid SH.
Menurut Wahyu dan Wahid, apa yang disampaikan kuasa hukum pemohon tak mendasar dan tak beralasan, karena penetapan yang telah dilakukan Kepala Kejaksaan sudah tepat. Termohon dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1981, dan telah mempunyai tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan para pemohon menjadi tersangka. ”Mulai dari keterangan saksi, alat bukti surat-surat serta keterangan tersangka lain yang bernama Luluq Frida Ishaq (LFI) selaku Bendahara UPTD Dindik Cabang Tanggulangin,” jelas Wahyu usai persidangan.[ach]

Tags: