Kejari Sidoarjo Fokus Periksa Amral-Heri Susanto

Sidoarjo, Bhirawa
Direktur PD Aneka Usaha (PD AU) dan tiga pejabat teras Pemkab Sidoarjo diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejar) Sidoarjo, Senin (8/5) mulai 08.00 WIB. Pemeriksaan berjalan cukup meletihkan hingga Magrib belum selesai. Saat jedah untuk salat duhur, terperiksa terlihat berjalan limbung.
Dirut PD AU yang ponselnya sudah disita penyidik diperiksa dalam satu ruangan Pidsus bersama Kabag Hukum selaku dewan pengawas PD AU, Heru Susanto, serta Kabag Perekonomian, Syamsu Rizal. Sementara Irwilkab, Eko Udiyanto diperiksa di ruang berbeda. Berhembus kencang, Amral akan dijadikan tersangka atas kerugian Negara mencapai Rp30 milar hingga Rp50 miliar. Namun ditunggu hingga Magrib, pemeriksaan masih berjalan. ”Penetapan tersangka ini menunggu hasil pemeriksaan hari  ini,” ujar sumber di Kejari Sidoarjo.
Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sidoarjo, M Nizar, yang seharian berada di kejaksaan untuk mengawal pemeriksaan ini meminta agar penyidik kukuh dan teguh dan tak tergoda rayuan. Karena Kejari sebenarnya pernah memeriksa kasus ini dua tahun lalu, namun pemeriksaan berjalan di tempat. ”Saya setiap hari berada di Kejari, untuk memantau kasus ini tidak masuk angin,” ujarnya.
Melihat pejabat yang terlibat dan kemungkiinan akan banyak lagi yang terlibat, mendorong LIRA mengawal kasus ini sampai meja pengadilan. Ia meminta pengembangan penyidikan ini jangan berhenti sampai di Amral, tetapi juga keterlibatan Dewan Pengawas PD AU yang kini menempati jabatan eselon IIIA.
Tidak tertutup kemungkinan penyidikan akan melebar sampai ke atas setelah melihat kerugian yang ditimbulkan sangat luar biasa. Penyimpangan yang diduga dilakukan AU sudah sangat kasat mata, bagaimana AU yang mendapat konsesi 10% dari Migas yang disalurkan PT Lapindo Brantas Inc. pertama konsesi 10% bagian dari PI (Partisipasi Interest) itu dijual ke PT DTA (PT Duta Tranas Asia), Jakarta. Untuk 90% ternyata juga dilepas ke DTA.
”Setelah saya telusuri DTA ini masih berhubungan dengan Lapindo Brantas,” ungkapnya.
Lapindo Brantas sebagai eksplorator gas di perut bumi Sidoarjo tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Tetapi harus melewati perusahaan daerah yakni PT AU. Menjadi aneh ternyata 100% produksi Migas yang dihasilkan Lapindo di jual seluruhnya ke DTA. Pertanyaannya, apakah tidak ada konsumen lain yang mau membeli. Apalagi DTA berdomisili di Jakarta yang tentu harganya pasti lebih tinggi karena ongkos distribusinya juga diperhitungkan.
Sumber di Kejari menyebutkan, Novi, selaku Direktur PT DTA sudah berulangkali dipanggil untuk diperiksa tidak pernah mau hadir. Kejari juga kordinasi untuk mencari Novi di Jakarta. sebenarnya Novi pernah diperiksa di kasus pertama tahun 2015, namun pemeriksaan hilang lenyap begitu saja. Dan kini kasusnya dibuka lagi oleh Kajari Sidoarjo .
DTA  tak mampu bayar mulai 2015 hingga kini ke PT Lapindo Brantas Inc, hingga BBG (rekanan baru) sudah membayar tanggungan DTA antara Rp30 miliar sampai Rp50 miliar.
Gencarnya pemeriksaan PD Aneka Usaha ini, bisa jadi akan merembet ke gedung rakyat. Pasalnya, PD Aneka usaha merupakan mitra kerja dari komisi B DPRD Sidoarjo.
Menurut M.Nizar, jika memang ada indikasi aliran dana ke gedung dewan, maka sewaktu-waktu akan ada pemanggilan untuk melengkapi pemeriksaan. ”Itu informasi yang saya terima. Kita lihat saja nanti,” jelas Nizar. [hds]

Tags: