Kejari Sidoarjo Sulit Eksekusi 6 Koruptor

Karikatur Korupsi (1)Sidoarjo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kesulitan mengeksekusi enam terpidana. Bahkan kasus yang sudah lama hampir 10 tahun, terkait pembebasan lahan Puspa Agro, Jemundo, Kec Taman tahun 2001 yang melibatkan pengusaha Jakoeboes Musa hingga kini juga belum bisa dieksekusi.
Selain itu, terpidana Bagoes Soecipto terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan hibah program P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) tahun 2008 senilai Rp450 juta, dan kasus yang sama dengan nilai Rp1,5 M.
Juga Darmi, terpidana kasus penyimpangan pengelolaan dana deposito dan tabungan Pemerintahan Desa Buduran tahun 2011. Agus Sukiranto kasus pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN di Desa Boro, Kec Tanggulangin tahun 2007. Kuntjara Tjahja kasus penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena kekuasaannya secara bersama-sama tahun 2015. Budiman, kasus pengadaan tanah yang digunakan pembangunan GI PT PLN di Desa Boro, Kec Tanggulangin 2007.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Undang Mugopal, Kamis (30/7) kemarin menegaskan, kalau sudah berupaya mengejar para terpidana hingga ke luar daerah. Seperti terpidana Agus Sukiranto yang pernah mendapatkan info kalau berada di Banyuwangi. Langsung dilakukan gerak cepat untuk mengejar sampai Banyuwangi, namun lebih cepat dia menghilang, kita kehilangan jejaknya.
Sedangkan untuk terpidana Yakoeboes Musa, juga belum mengetahui keberadaannya hingga kini. Disisi lain, pihak kejaksaan juga mengaku belum mengetahui presis wajah terpidana yang sudah dikenal sebagai tuan tanah itu. ”Alasannya, kasusnya sudah cukup lama, sementara ini petugas di Kejaksaan ini, termasuk saya sendiri orang-orang baru,” jelasnya.
Sementara terpidana yang sudah berhasil dieksekusi dalam setahun ini ada tujuh orang, diantaranya Abdul Halim, Mulyadi, Slamet Hariyanto, Zulkarnain Kemas, Agus Kuncoro serta Sumaryo. ”Kami sudah terus melakukan pelacakan terhadap para terpidana yang belum berhasil dieksuksi, kami juga kerjasama dengan (AMC) Adiyaksa Monitoring Center. Disamping itu kami juga memanfaatkan intelejen, informasi dari masyarakat serta kerjasama dengan para media,” terang Undang Mugopal.
Humas Kejari Sidoarjo, Hartono SH menambahkan, dari keenam terpidana itu, ada empat terpidana yang kasusnya korupsi, yakni Yakoeboes Musa yang tersandung kasus korupsi pengadaan lahan Puspa Agro, Desa Jemundo, Kec Taman. Agus Sukiranto terkena kasus korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN seluas 28.120 m2 di Desa Boro, Kec Tanggulangin yang dilakukan secara berjamaah. Darmi dengan khasus korupsi, sebagai Bendahara Desa Buduran senilai Rp565 juta. Serta  Bagus Sutjipto yang terkena khasus korupsi P2SEM.
Menurutnya, keempat terpidana itu diduga sudah ada di luar negeri, seperti Darmi  itu sudah menjadi TKI. Yakoeboes Musa yang sudah lama menghilang. Sedangkan untuk Agus Sukiranto begitu juga, karena Agus Sukiranto ini mempunyai usaha KBIH. Kalau sudah seperti ini kondisinya juga harus melakukan pengejaran yang lebih luas.
”Koordinasi dengan Kejagung secara lisan sudah sering kami lakukan, namun kami juga sudah mengirim surat secara tertulis. Kami juga berharap masyarakat agar memberikan informasi kepada kami, jika mengetahui keempat orang itu terlihat di sekitarnya. Baik di dalam maupun di luar kota agar segera memberitahukan kepada kami. Dengan cepat kami akan langsung bergerak untuk mengesekusinya,” tegas Hartono. [ach]

Tags: