Kejari Sidoarjo Periksa 32 Kades dan Pokmas

Suasana pemeriksaan 32 Kades dan Pokmas di Kajari Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (17/1) kemarin melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 32 Kepala Desa (Kades) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas), terkait dugaan penyimpangan dana Bansos (Bantuan Sosial) dari Provinsi Jatim yang ada di wilayah Kab Sidoarjo pada tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, M Sunarto SH MH mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan Kades dan Pokmas ini dilatarbelakangi adanya dugaan penyimpangan dana Bansos yang diperuntukkan pembangunan desa.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bansos itu, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. ”Semua yang terlibat ada sekitar 32 desa dari 12 kecamatan di Sidoarjo yang kami periksa. Saat ini, mereka masih diperiksa sebagai saksi,” jelas Sunarto disela-sela pemeriksaan.
Menurutnya, naiknya status setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Semoga saja dalam waktu dekat bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, yang nantinya akan menentukan siapa aktor intelektual dibalik penyalahgunaan dana Bansos itu.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan, kejadian itu berawal dari Kepengurusan Pokmas yang sengaja dikumpulkan tiga koordinator (nama masih dirahasiakan), untuk mendapatkan informasi terkait penerimaan bantuan sosial dari Pemrov Jatim.
Mereka, saat itu diminta untuk membuka rekening Bank Jatim sebagai proses pencairan. Setelah membuka rekening, para Ketua Pokmas menyerahkan nomor rekening ke koordinator Pokmas itu. Namun, pada saat pencairan dana Bansos yang sudah diketahui sebelumnya, ternyata dana itu sudah terpotong. ”Sehingga berdampak terhadap kualitas pembangunan di desa yang mendapatkan,” jelasnya.
Dari keterangan sementara, dana Bansos yang didapat masing-masing desa bervariasi. Ada yang mencapai Rp150 juta, Rp170 juta hingga Rp200 juta. Sementara, untuk pemotongan dana Bansos sendiri juga bervariasi. Diperkirakan mencapai 60% hingga 80% dari jumlah dana Bansos yang diturunkan Pemprov Jatim. Semoga saja secepatnya bisa kami tetapkan tersangkanya. [ach]

Tags: