Kejari Sidoarjo Tetapkan Yakobus Musa DPO

TEDDY RESPATI Camat Taman baru keluar dari mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Sidoarjo.

TEDDY RESPATI Camat Taman baru keluar dari mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Sidoarjo.

Sidoarjo, Bhirawa
Yakobus Musa menjadi manusia sakti di Sidoarjo, sebab sudah lebih 10 tahun menjadi DPO namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum berhasil menangkap, bahkan jejaknya juga bagai ‘ditelan bumi’.
Terpidana kasus  tanah Desa Jemundo, Kec Taman seluas 50 hektar yang kini digunakan sebagai Pasar Induk Agrowisata seolah tak tersentuh hukum.
Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkaranya dengan hukuman 8 tahun. Yakobus  dinyatakan bersalah mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sampai putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Jatim, dan kini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun terpidana kasus korupsi ini tak segera dieksekusi untuk menjalai masah tahanannya.
Berbagai informasi menyebutkan Yakobus berada dalam pelarian di Kalimantan dan Papua.
Mantan kepala desa di Kec Taman mengatakan, informasi itu untuk mengaburkan fakta saja. Mungkin benar yang bersangkutan berada di Kalimantan atau Papua. Tetapi tidak lama, DPO ini masih di Sidoarjo karena masih mempunyai lahan luas. ”Tempat mencari makannya di Sidoarjo, mana mungkin berani jauh dari Sidoarjo,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar nama tak ditulis di koran.
Sumber ini bahkan pernah bertemu dengan Yakobus secara tak sengaja. Bila bepergian, lelaki yang usianya kisaran 50-60 tahun ini tidak pernah naik mobil. Tetapi mengendarai motor butut. Pakai helm full face, dan siapapun tak akan menduga bahwa orang ini adalah bos mafia tanah yang tengah dikejar kejar aparat penegak hukum. Penyaruan ini terbukti ampuh karena tak terendus hingga kini. Menurut sumber ini,bila mau menangkap Yakobus gampang sekali. ”Diubek-ubek saja di sekitar Kletek dan Trosobo, pasti kena dia,” katanya.
Yakobus merupakan tokoh sentral dalam kasus Jemundo yang mengantarkan beberapa pejabat penting Sidoarjo dan Pemprov Jatim dalam kumparan perkara sejak tahun 2002. Makelar tanah ini menjual tanah Jemundo milik warga yang dibeli dengan pembayaran uang muka. Hebatnya Yakobus berani sekali menjual tanah yang baru dibayar 10%.  Sebenarnya banyak pihak menyarankan Pemprov jangan membeli tanah itu, karena ada masalah besar didalamnya. Tetapi Yakobus berhasil meyakinkan eks Bupati Win Hendrarso dan pejabat Pemprov Jatim.
Saat itu, sumber ini menyertai mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo dan mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso dan tim untuk mensidak Desa Tanjungsari, Kec Taman yang aksesnya dekat jalan raya Trosobo. Lahan dan status kepemilikan jelas.
”Tetapi entah pilihan jatuh ke Jemundo yang akses dengan jalan raya Kletek sekitar 2 km. Untuk masuk dan keluar pasar induk dari Jl Raya Kletek saat ini selalu macet karena penyempitan jalan. Itu yang membuat masyarakat enggan belanja. Namun ibaratnya nasi sudah jadi bubur. Yang penting bagaimana penegakan hukum kepada Yakobus Musa bisa berjalan,” tegas sumber ini kepada Bhirawa. [hds]

Tags: