Kejari Sidoarjo Usut Pembangunan Gedung Autis Senilai Rp3 M

IMG_20141110_174159Sidoarjo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Mulai mengusut proyek pembangunan Gedung Autis di Jl Pahlawan yang digarap rekanan black list. Komisi C DPRD Sidoarjo juga mengundang RDP instansi terkait lolosnya kontraktor hitam PT Widya Satrya (PT WS), Kamis depan.
Sumber Bhirawa menuturkan, kejaksaan dan pihak Itwilkab telah menelusuri kasus proyek pembangunan gedung autis yang dikerjakan rekanan hitam. ”Pihak kejaksaan dan Itwilkab atau Banwas telah memanggil pihak Pokja, ULP dan PPK,” ujar sumber ini.
Ketua Komisi C, Nur Achmad, kemarin membenarkan, adanya rapat dengar pendapat dengan LPSE, Diknas, Pokja proyek. ”Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” katanya.
Sementara itu, dari kasus ini, kesalahan mengenai lolosnya PT WS yang masuk daftar black list LKPP sebagai rekanan pembangunan gedung autis bakal ‘memakan’ korban yakni Ketua Pokja proyek itu, Djoko Supriadi. ”Nasibnya bakal tergantung dari hasil rekom kejaksaan dan Banwas, minimal sanksi penurunan pangkat atau dimutasi,” ujar sumber Bhirawa yang mewanti-wanti namanya tak disebutkan.
Seperti diketahui, Pemkab tak bisa memanfaatkan gedung untuk karena statusnya pembangunannya bermasalah, sedang kontraktor hitam yang mengerjakan Gedung Autis Center di Jl Pahlawan tak dibayar Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo. Pasalnya di situs Inaproc Portal Pengadaan Nasional, PT WS di Jl Ketintang Permai Blok BB-20 Surabaya itu masuk dalam black list. Dari 849 perusahaan konstruksi yang masuk black list di seluruh Indonesia PT WS di urutan nomor 169.
Black list yang tertulis di situs Inaproc yang juga tertulis Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) mulai 20 Januari 2014 hingga 20 Januari 2016. Sanksi diberikan kepada PT WS sesuai SK Pengguna Anggaran (PA) Dinas PU Kota Sawah Lunto Sumatra Barat (Sumbar). Kontraktor itu tak menyelesaikan 100% saat membangun pasar, hingga di situsĀ  Inproc itu tertulis alasan terdaftar pasal 3 ayat 2 yakni lalai/cedera. Kendati sudah masuk daftar black list, PT WS mengikuti tender dan berhasil menang menggarap proyek pembangunan gedung Auitis di Dindik Sidoarjo dengan pagu Rp3 miliar dari dana APBN.
Dalam mengerjakan proyek itu, pihak PT WS ternyata tak mengerjakan sendiri, justru disubkan pada pihak lain yakni kontraktor Dedy, putra H Suwandi pemilih area tanah yang dibeli Pemkab untuk lahan pembangunan Gedung Autis. Parahnya, pembangunan gedung itu sendiri kini juga menyalahi kontrak, karena hingga perjanjian akhir kontrak tanggal 4 November 2014, proyek juga belum selesai.
Joko Supriadi yang juga Kabid Pendidikan Dasar Diknas Sidoarjo menambahkan, pihaknya selaku Ketua Pokja tak berani membayar proyek itu sebelum ada aturan atau ketentuan yang membolehkan. ”Kami tak berani mencairkan dana APBN Rp3 miliar di rekening atas nama Ketua Pokja sebelum ada aturan yang membolehkan,” katanya. [hds]

Tags: