Kejari Situbondo Tahan Dua Kasek

DitahanSitubondo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melakukan penahanan terhadap dua orang Kepala Sekolah di Kota Santri, kemarin. Kedua Kasek ini masuk sel tahanan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang berlainan.
Kedua kasek tersebut di antaranya, Kepala SDN 2 Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Suryaningsih. Wanita berusia 48 itu tinggal di Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan. Dia diduga telah mengkorupsi bantuan
dana sosial sebesar 57 juta rupiah yang diterima sekolah yang dipimpinnya, beberapa waktu lalu.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo, Priya Agung, mengatakan, pihaknya menahan tersangka karena berkasnya sudah dinyatakan P21 alias sempurna. “Kejari menggiring tersangka ke rumah tahanan negara Situbondo, setelah menerima pelimpahan kedua dari penyidik tindak pidana Korupsi Polres Situbondo,” terang Priya Agung.
Dugaan korupsi bantuan dana sosial di SDN 2 Sumberpinang itu merupakan temuan penyidik tindak pidana korupsi Polres Situbondo. Saat itu sekolah yang dipimpin Suryaningsih, menerima bantuan dana social sebesar 57 juta rupiah pada tahun 2013 silam. [awi]

Rate this article!
Tags: