Kejari Situbondo Terapkan e-Tilang Antar STNK

Bagus Nur Jakfar Adi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo saat memberi penjelasan layanan e-tilang kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan sidang tilang STNK di Pengadilan Negeri Situbondo dan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Situbondo mendapat tanggapan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, MH kemarin (30/5). Menurut Bagus, sistem e-tilang untuk Kabupaten situbondo baru dilaksanakan pada akhir Maret 2017 lalu.
Ini dilakukan, kata Bagus, mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Dalam Perma itu diungkapkan pada Selasa Pengadilan Negeri sudah menerima berkas lalu diregister kemudian penunjukan Hakim dan baru hari Jumatnya para pelanggar mendatangi ke Kejaksaan Negeri dengan membayar sejumlah denda yang sudah diatur dan ditetapkan. “Dalam Perma No 12 tahun 2016 juga disebutkan jika para pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri, cukup membayar uang denda di Kejaksaan,” jelas Bagus Nur.
Dengan sistem e-tilang ini, kata Kasi Pidum, para pelanggar yang terjaring operasi petugas kepolisian, bisa tinggal melihat berapa besaran denda melalui websites www.pnsitubondo.go.id. Selain itu, kata Bagus, warga juga bisa melihat secara manual di papan pengumuman yang dipampang tiap Jumat di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Situbondo. “Warga yang terkena tilang bisa membayar di kejaksaan dan mengambil barang bukti yang dijadikan jaminan juga di kejaksaan,” tutur Bagus.
Dengan sistem e-tilang ini, urai Bagus, dapat mempermudah masyarakat dalam mengambil barang jaminan tilang dan bisa memangkas birokrasi serta terhindar dari calo. Berbeda dengan sebelumnya, sambung Bagus, para pelanggar harus mengikuti proses sidang untuk mengetahui besaran denda dengan mencocokan nomor seri dalam surat tilang. “Pembayaran atau pengambilan jaminan SIM atau STNK di Kejaksaan Negeri Situbondo dibuka mulai jam 08.00 wib hingga 16.00 wib,” ujarnya.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, pelanggar tilang sebenarnya tidak perlu antri untuk mengambil jaminan karena pengambilan itu bukan khusus di buka pada hari Jum’at saja, namun bisa diambil setiap hari. “Kami juga menyediakan fasilitas antar tilang ke rumah-rumah pada saat jam kerja mulai hari Senin hingga Jumat. Apabila masyarakat ada keluhan terkait proses pengambilan barang jaminan tilang, maka masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 081336107000,” pungkas Bagus. [awi]

Tags: