Kejari Sumenep Kembalikan BB Korupsi Proyek Pasar Pragaan Rp699 Juta

penyerahan uang hasil sitaan dari Kejari ke Pemkab Sumenep

Sumenep, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan uang sebesar Rp 699.008.000 ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil sitaan Kejari atas penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar Pragaan tahun anggaran 2014.
Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dengam tersangka rekanan, Babur Rahman disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara berupa uang itu hari ini (kemarin, red) dikembalikan Kejari melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Karena proyek tersebut dianggarkan di instansi tersebut.
Pengembalian uang negara itu dilakukan secara simbolis di aula kantor Kejari Sumenep oleh Kasi Pidsus, Herpin Dayat ke Plt Kadisperindag, Dihyah Suyuti dengan di saksikan Sekda Pemkab Sumenep, Edi Rasiyadi dan Kajari setempat, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
“Hari ini kami kembalikan uang hasil sitaan dalam kasus tipikor pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pragaan ke kas negara,” Kata Kajari Sumenep, Selasa (16/7).
Bambang menyampaikam, proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar Pragaan Kabupaten Sumenep 2014 itu senilai Rp 2,6 miliar. Kasus itu telah diputuskan tanggal 25 Oktober 2018 di Pengadilan Tipikor Klas I Surabaya.
“Tersangka Babur Rahman itu divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. Saat ini sudah menjalani hukumannya,” paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, rekanan dinilai melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim karena melakukan pengurangan spesifikasi dalam proyek miliaran tersebut. Salah satu bukti pengurangan spesifikasi, pagar di pasar kecamatan tersebut roboh.
“Rekanan mengurangi spesifikasinya sehingga bangunan di pasar tersebut kekuatannya sangat rendah, makanya pagarnya ada yang roboh,” ucapnya.
Ia menambahkan, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi lebih baik, dari pada mengembalikan uang hasil korupsi setelah melalui sidang di Pengadilan Tipikor. Untuk itu, pemerintah daerah selalu berkoordinasi dalam pengerjaan proyek yang nilainya milyaran rupiah.
“Saat ini pemerintah daerah selalu melibatkan kami dalam pengerjaan proyek. Ini bagian dari langkah kami dalam mencegah korupsi,” tegas Bambang.
Sementara itu, Sekda Sumenep, Edi Rasiyadi mengatakan, beberapa tahun terakhir ini pemerintah daerah telah melibatkan pihak Kejari dalam pengerjaan proyek. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Kejari dalam pengerjaan proyek. Tiap tindakan selalu dikoordinasikan untuk menghindari tindakan menyimpang. Tapi proyek yang nilainya di atas Rp 1 miliar, kalau hanya Rp 100 juta ya tidak, kan hanya merepotkan Kejari juga,” kata Sekda. [sul]

Tags: