Kejari Sumenep Musnahkan 90,26 Gram SS

sul-IMG-20160622-09826Sumenep, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 90,26 gram dan sebanyak 1.250 botol minuman keras (miras) di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (22/06).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dan minuman keras itu merupakan hasil penanganan kasus sejak Februari hingga Juni 2016. Pemusnahan barang bukti itu sengaja pihaknya mengundang anggota forum pimpinan daerah (Forpimda) dan pihak terkait lainnya, karena memerangi narkoba dan miras merupakan tanggung jawab bersama.
“Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan miras. Untuk narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 90,26 gram. Untuk pemusnahan sabu-sabu ini kami lakukan dengan cara menggunakan blender, kemudian dibuang ke toilet dengan disaksikan pihak keamanan,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.
Menurutnya, dalam kasus narkoba ada 14 perkara dengan 17 orang tersangka. Pemusnahan narkoba ini merupakan langkah Kejari sebagai bentuk meminimalisir peredaran Narkoba di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini. “Narkoba musuh kita bersama. Mari bersama-sama memerangi narkoba,” terangnya.
Sedangkan barang bukti berupa miras yang dimusnahkan itu sebanyak 1.250 botol berada di 76 kardus, dan sebagian tanpa kardus sebanyak 236 botol. “Untuk kasus miras ini ada 17 tersangka,” tuturnya. [sul]

Tags: