Kejari Sumenep Tahan Dua Tersangka PNPM

96logo-kejariSumenep, Bhirawa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan dua tersangka berinisial Fer dan Mur dalam kasus kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan Desa/Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep , Selasa (2/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Roch. Adi Wibowo mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM itu dipanggil paksa oleh tim penyidik dan terhitung sejak Selasa (kemarin, red) hingga 20 hari kedepan merupakan tahanan Kejari.
“Dua tersangka itu kami panggil paksa. Terhitung hari ini, status mereka tahanan kejaksaan dan sekarang mereka masih kami periksa di ruang penyidik,” Roch Adi Wibowo, dikantornya, Selasa (2/11).
Adi menyatakan, dalam dugaan penyelewengan dana bergulir simpan pinjam khusus perempuan itu, dua tersangka memanfaatkan kelompok lain yang tidak mengajukan proposal. Dua tersangka sengaja membuat proposal sendiri, kemudian diajukan dan uangnya dimanfaatkan sendiri.
“Dua tersangka itu menggunakan kelompok lain yang tidak mengajukan proposal. Kelompok itu dibuatkan proposal, kemudian diajukan untuk mendapatkan dana. Setelah cair, dana yang seharusnya digulirkan di masyarakat, namun oleh tersangkan diambil sendiri” terangnya.
Dia menegaskan, dana PNPM pedesaan Desa Talango tahun 2009 hingga 2011 berupa simpan pinjam sebesar Rp 2 miliar lebih itu raib dari kas Unit pelaksana kegiatan (UPK). Hasil audit internal pengurus PNPM Provinsi Jatim bersama PNPM Sumenep, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari dua tersangka itu untuk tersangka Fer sebesar Rp 1,1 milyar dan tersangka Mur sebesar Rp 600 juta.
“Dua tersangka itu kami jerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18, dan pasal 8 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomot 31 tahun 1999.  Dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, Fer dan Mur merupakan mantan bendahara PNPM Pedesaan Desa Talango, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada bulan Maret 2014 berdasarkan keterangan 34 saksi dan alat bukti berupa surat atau dokumen penting lainnya. [sul]

Tags: