Kejari Surabaya Bidik Prona Kelurahan Dukuh Setro

Pungli PronaKejari Surabaya, Bhirawa
Tak puas dengan hanya mengusut dugaan pungutan liar pada pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kelurahan Penjaringansari, Rungkut, Surabaya saja. Kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membidik program PRONA di Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada Bhirawa mengatakan, pihaknya memang sedang mengusut kasus dugaan pungli PRONA yang ada di Kelurahan Dukuh Setro. Sayangnya, dengan alasan masih penyelidikan, Didik enggan menjelaskan secara singkat mengenai motif dugaan pungli yang sedang dibidiknya.
“Pengusutan PRONA di Kelurahan Dukuh Setro masih proses penyelidikan. Jadi tidak boleh diumumkan dulu,” terang Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (4/10).
Begitu pula saat ditanya terkait pemanggilan orang-orang guna permintaan keterangan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Kalimantan Timur ini enggan menjelaskan juga perihal hal ini. Namun, pihaknya mengakui bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya masih melakukan pemeriksaan terkait penentuan tersangka kasus ini.
“Masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan guna penentuan tersangkanya,” ungkapnya.
Saat disinggung berapa orangkah yang sudah dimintai keterangan, Didik tetap enggan menjelaskan hal ini. Pihaknya mengarahkan untuk menanyakan hal ini kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino. “Tanyakan langsung kepada Kasi Pidsus saja mas. Kan masih penyelidikan, dan tidak boleh diekspose dulu,” katanya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino menambahkan, pihaknya memang sedang mengusut program PRONA yang ada di Kelurahan Dukuh Setro. Sayangnya, Ia enggan menjelaskan motif kasus yang sedang diusutnya. Begitu juga saat ditanya apakah motifnya sama dengan kasus dugaan pungli PRONA di Kelurahan Penjaringansari ? Roy enggan menjawabnya.
“Masih lid (penyelidikan) mas, jadi tidak boleh diberitahukan. Nanti kalau sudah penyidikan, barulah akan kami ekspose besar-besaran,” tolaknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus dugaan pungli PRONA di Kelurahan Dukuh Setro ini tercium Kejaksaan setelah adanya keluhan dari warga setempat. Tak tanggung-tanggung, dugaan pungli ini terindikasi dilakukan oleh oknum oleh petinggi Kelurahan Dukuh Setro berinisial JS. Diduga, JS bersama ‘orang-orangnya’ membebani setiap pemohon sertifikat tanah untuk membayar Rp 1 hingga 1,5 juta.
Padahal seharusnya program nasional yang menjadi hajat Badan Pertanahan Negara (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tak disangka, hasil dari pungli ini diperkirakan menembus angka Rp 900 juta. Jumlah tersebut didapat dari perhitungan asumsi dari banyaknya jumlah warga yang mengurus sertifikat tanah pada tahap pertama yaitu tahun 2013 mencapai 300 pemohon. Sedangkan tahap II yang dibuka mulai bulan Desember 2013 hingga mencapai 300-an warga yang mengajukan permohonan.
Dari total jumlah 600 pemohon dengan asumsi per permohon dikenakan biaya Rp 1,5 jutaan, didapatilah dugaan pungli kasus ini mencapai sekitar Rp 900 juta. [bed]

Tags: