Kejari Surabaya Dalami Aliran Dana MERR

pemeriksaan merr 128-Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan lahan MERR II C menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejari Surabaya, (28,8). abednegoSurabaya, Bhirawa
Tak hanya menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan penyalagunaan pembebasan lahan dan bangunan proyek MERR di Kecamatan Gunung Anyar. Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kini mendalami aliran dana mark up data yang dilakukan ke empat tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun Bhirawa, sedikit demi sedikit penyidik menemukan aliran dana yang didapat dari mark up data pembebasan lahan dan bangunan proyek MERR. Keempat tersangka baru ini diduga terkait dengan aliran dana yang nominalnya ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino kepada Bhirawa membenarkan, saat ini penyidik memang mendalami aliran dana kepada empat tersangka ini. Saksi-saksi terus dipanggil untuk memberikan bukti-bukti keterlibatan tersangka dalam mark up data yang diduga dilakukan keempatnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap empat tersangka baru ini. Terutama pada aliran dana yang diduga masuk kantong pribadi mereka,” tegas Roy Revalino, Senin (19/1).
Adapun keempat tersangka yang berhasil dikembangkan dari tiga tersangka sebelumnya adalah Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handri Harmoko, Sumargo, dan Abdul Fatah selaku koordinator warga yang menginginkan uang ganti rugi diperbanyak.
Mantan Kasi Intel Kejari Cimahi ini menjelaskan, kerugian negara yang didapati dari ke empat tersangka sudah didapat dari hasil audit BPKP. Salah satunya adalah Eka Martono yang mengantikan jabatan Eusi Darliana sebagai PPK, terhitung selama enam bulan mulai Juli-Desember 2014.
Diketahui, penyidik melakukan pemisahan kerugian negara yang disebabkan ke empat tersangka. Selama menjabat sebagai PPK, Eka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2 milar. Kerugian itu yang khusus terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab Eka sebagai PPK. “Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka atau ke orang lain,” terang Roy.
Tak hanya Eka, penyidik juga mencatat kerugian negara yang diduga dilakukan Handri Harmoko senilai Rp 1,24 miliar. Sedangkan Abdul Fatah diduga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,08 miliar, dan Sumargo diduga menyebabkan kerugian Rp 656 juta.
Kerugian negara itu diduga ditimbulkan dari setoran yang didapat dari warga dan pemberian dari Olli Faizzol dan Djoko Walujo (terdakwa berkas terpisah). Sebab dari pemeriksaan Kejaksaan terungkap bahwa warga juga menyetorkan sebagian hasil ganti rugi yang diterimanya kepada tersangka yang menjadi koordinator warga itu.
Keterangan itu diperkuat saat pembuktian dalam sidang. Warga menyebut bahwa para koordinator itu hadir di bank ketika mencairkan uang ganti. Warga yang sudah menerima uang tunai, diminta menyerahkan sebagian kecil uangnya kepada mereka. Penyidik menduga, uang tersebut diduga kuat dinikmatinya sendiri.
Ditanya terkait adakah tersangka lain setelah penetapan empat tersangka baru itu, Roy enggan menjelaskan rinci. “Saat ini kami masih upaya pendalaman ke empat tersangka. Jadi, tunggu dulu mas. Selama ada bukti yang cukup tentang keterlibatan peran orang lain dalam kasus tersebut, penyidik akan mengusutnya,” tandas Roy. [bed]

Tags: