Kejari Surabaya Fokus Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah 2014

foto ilustrasi

Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya ke salah satu Sekolah Dasar (SD) di kawasan Sememi Benowo masih berkutat ke pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya belum juga mengarah ke penentuan tersangkanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat salah satu SD di kawasan Sememi melakukan pembangunan sekolah. Dana hibah tersebut diajukan langsung oleh Kepala Sekolah SD setempat kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp 300 juta. Setelah cair, pihak Kepala Sekolah SD yang menjabat pada 2014 ini diduga tidak menggunakan dana hibah sesuai pengajuannya.
“Penyidik masih fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Sekolah, Pemkot, dan Dinas Pendidikan setempat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Minggu (10/9).
Dijelaskan Heru, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi. Sayangnya Heru enggan merinci nama-nama saksi maupun jabatan dari para saksi. Begitu juga saat ditanya mengenai calon tersangka dalam kasus dana hibah ini, lagi-lagi Heru enggan menjelaskan dengan alasan fokus ke pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam penyidikan kasus ini. Intinya sebelum ada penetapan tersangkanya, maka belum ada tersangkanya,” tegas Heru.
Menyoal tentang kerugian negara dari kasus ini, sama seperti sebelumnya Heru menjelaskan kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah ini sekitar Rp 270 juta. Sebab, dana hibah yang telah dicairkan diduga tidak dipergunakan sesuai spesifikasi dalam pengajuan. Melainkan hanya dibangun 17% dari nilai dicairkan.
“Sementara ini penyidik menemukan sekitar Rp 270 juta sebagai uang kerugian negara dari kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah membidik beberapa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya. Di antaranya adalah penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya kepada Kube (Kelompok Usaha Bersama) Cahaya Abadi pada 2014. Dari kasus ini, penyidik Pidsus telah menahan dua orang tersangka yakni Bagus Prasetyo Wibowo (25) selaku Ketua Kube Cahaya Abadi dan Vicky Akbar NT (26) selaku rekanan.
Kejari Surabaya juga membidik kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya yang diduga digunakan untuk program Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada 2016. Berbeda dengan pengusutan dana hibah sebelumnya, untuk kasus dana hibah pada 2016 ini Kejaksaan masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. [bed]