Kejari Surabaya Kembali Periksa Tersangka Kredit Fiktif BRI

Kredit Fiktif BRI(Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Senilai Rp 1,3 Miliar)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali memeriksa lima tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Benowo. Pemanggilan tersangka guna melengkapi pemberkasaan dugaan korupsi senilai Rp 1,3 miliar.
Adapun lima tersangka yakni, Kepala Unit BRI Benowo Abdul Rachman, Diah Pujaningrum, Daniyath Sa’adha mantan Pelaksana Administrasi KUR, Rahmi May Yasaviras mantan teller. Satu tersangka yakni, Dwi hendra mantan debitur Non Performing Loan (NPL). Sementara untuk tersangka baru yakni, Muhammad Budhianto belum dilakukan pemeriksaan.
“Kelimanya kami panggil guna pemeriksaan penyidik terkait kesaksian dalam kelengkapan proses pemberkasan,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (31/7).
Dijelaskan Didik, seluruh saksi memberikan kesaksian terkait kasus dugaan KUR pada BRI unit Benowo. Dalam kesaksiaannya, tersangka mengakui jika sudah bekerjasama untuk mencari KTP yang digunakan untuk pengajuan kredit fiktif.
“Kesaksian mereka digunakan untuk kelengkapan berkas dakwaan, agar segera di limpah ke Pengadilan,” jelasnya.
Saat disinggung dari keterangan seluruh tersangka itu akan kah ada penambahan tersangka baru, Didik masih belum dapat memastikan hal itu. “Kami masih fokus ke pemberkasan. Jika memang ada penambahan tersangka pasti akan kami lakukan. Selama hal itu didukung dengan dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.
Dalam kasus ini kelima tersangka ini melakukan dugaan korupsi, dan dimulai oleh tersangka Diah pujaningrum yang menerima ratusan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari tersangka Daniyath, Rahmi, Abdul Rahman dan Dwi hendra. Nama yang ada di KTP itu lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI.
Sementara itu salah satu tersangka baru Muhammad Budhianto yang merupakan suami salah satu tersangka mantan pegawai BRI itu bertugas mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan memperoleh KUR fiktif. Dan tersangka menikmati pencairan KUR paling banyak Rp 600 juta. Orang yang  namanya tercantum dalam fotokopi KTP dan KK itu tidak pernah datang ke mengajukan kredit. Namun oleh kelima tersangka itu diajukan seolah memperoleh kredit dan cair. Ada yang dapat Rp 20-30 juta, dan total nilai uang yang dicairkan BRI senilai Rp1,3 miliar. [bed]

Tags: