Kejari Surabaya Kembali Selidiki Dugaan Kasus Korupsi PD Pasar Surya

Kejari Surabaya, Bhirawa
Tidak cukup dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dan menahan dua tersangka yakni mantan Kasubsie Keuangan PD Pasar Unit Wonokromo Suhardi dan mantan Kepala Pasar Unit Pasar Kembang Budi Witjaksono, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi di PD Pasar Surya dengan kasus berbeda.
Kali ini PD Pasar Surya digoyang dengan adanya isu dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2016-2017. Ditanya perihal adanya penyelidikan kasus tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah membenarkan hal tersebut.
“Kalau penyelidikan (kasus PD Pasar Surya) iya ada. Tapi sebatas pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket),” kata Heru Kamarullah dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (22/10).
Sayangnya Heru enggan merinci gambaran kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki tim Pidsus ini. Pihaknya hanya membenarkan adanya penyilidikan dugaan kasus korupsi di tubuh PD Pasar Surya yang masih tahap Puldata dan Pulbaket. “Sabar dulu, masih penyelidikan. Baru minggu lalu kita lidik,” ungkap Heru.
Begitu juga saat ditanya mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini, Heru enggan merincikan. Bahkan, mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi ini mewanti-wanti enggan membeberkan penyelidikan kasus ini lebih dalam, dengan alasan dapat mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan.
“Kan statusnya masih lid (penyelidikan, red), jadi kami belum bisa buka semuanya. Ditakutkan akan mengganggu strategi penyelidikan kasus ini. Yang jelas, kami saat ini sedang fokus tahap Puldata dan Pulbaket,” tegasnya. [bed]

Tags: