Kejari Kembalikan Berkas Insiden Lamborghini

Berkas Insiden LamborghiniKejari Surabaya, Bhirawa
Ketiadaan hasil uji labortatorium forensic (labfor)  membuat  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus kecelakaan maut Lamborghini Gallardo atas tersangka Wiyang Lautner (24) kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Kepastian status pengembalian berkas atau P19 ini diungkap Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
Kepada Bhirawa Didik memberitahukan alasan kenapa berkas kasus Wiyang dikembalikan ke Polisi. Menurutnya, berkas tersebut masih kurang syarat formil dan materiil. Adapun kekurangan formilnya, belum adanya pembaruan di berkas terkait surat dari Kuasa Hukum dari pihak tersangka.
“Sedangankan syarat materiilnya yakni, hasil uji Labfor dari Polda Jatim belum di BAP oleh Polisi,” beberanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (27/12).
Secara singkat Didik menjelaskan, kekurangan syarat materiilnya yakni perihal berapa sebenarnya laju kecepatan Lamborghini sesaat setelah mengalami kecelakaan. Ditanya rinci perihal syarat materiil, mantan wartawan media cetak local ini enggan memeparkan. “Lebih jelasnya tanya ke penyidiknya saja,” ungkapnya.
Ditambahkan Didik, untuk kasus Lamborghini maut ini, pihaknya meyakinkan Jaksa kasus ini akan meneliti secara cermat berkas dari penyidik kepolisian. Penelitian ini dilakukan untuk mengecek apakah nantinya syarat formil dan materiil dari berkas Lamborghini ini dinyatakan sempurna (P21) sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, Didik berharap agar penyidik kepolisian memenuhi petunjuk yang dibubuhkan oleh Jaksa. “Jaksa sudah memberikan petunjuk atas berkas kasus Lamborghini. Tujuannya agar mantap dan Jaksa tidak ragu-ragu untuk menyidangkannya. Biar tersangka tidak lolos (dari pasal yang didakwakan nanti di persidangan),” harap Didik.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas kasus Lamborghini maut ke penyidik Polrestabes Surabaya pada Rabu (23/12). Berkas dikembalikan dengan alasan masih kurangnya keterangan dan bukti sehingga unsur pidana dalam kasus ini masih lemah.
Kasus Lamborghini maut terjadi pada Minggu pagi Minggu (29/11) lalu. Lamborghini Gallardo yang melaju bersama Ferrari tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan. Akibatnya, Kuswarijono (51), tewas di tempat, dan dua orang lainnya, Srikanti (41) dan Mujianto (45) luka-luka.
Atas kasus ini Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pengemudi Lamborghini Gallardo atas nama Wiyang Lautner (24) warga Dharma Husada Regency, Surabaya. Perihal kecelakaan ini, Wiyang dijerat dengan Pasal 310 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. bed

Tags: