Kejari Surabaya Medaengkan Henry J Gunawan

Henry-J-Gunawan-tersangka-dugaan-kasus-penipuan-dan-penggelapan-tanah-saat-menjalani-penahanan-oleh-Kejari-Surabaya-Kamis-[10/8].-[abednego/bhirawa]

(Kasus Dugaan Penipuan Tanah Sebesar Rp 4,5 Miliar)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penipuan tanah atas korban notaris Caroline dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menahan Henry J Gunawan selaku tersangka dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar, Kamis (10/8).
Meski Henry sempat menolak tanda tangan pada berita acara, namun hal itu tidak menyurutkan penyidik kejaksaan menahan tersangka. Pada kasus ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penahanan atas Henry J Gunawan .
“Hari ini (kemarin) kita telah menerima tahap II dari penyidik kepolisian atas nama tersangka HJG (Henry J Gunawan, red). Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (10/8).
Didik menjelaskan penahanan tersangka dikarenakan dua alasan, yakni alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektifnya guna mempercepat proses persidangan. Sebab, kalau masih berada di luar ditakutkan akan susah dihadirkan dalam persidangan. Alasan objektifnya, sesuai pasalnya bisa dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan sesuai KUHAP. Guna mempercepat proses persidangan dan sesuai pasalnya bisa dilakukan penahanan, karena ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara,” tegas Didik.
Mengenai kasusnya, Didik menambahkan tersangka HJG ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Di mana ada dua korban yang menjadi korban tersangka, dan nilai tanahnya kalau sekarang diperkirakan berkisar Rp 6 hingga 10 miliar. Sedangkan locus delicti nya (tempat kejadian perkaranya) ada di Surabaya.
Ditanya perihal upaya penangguhan penahanan yang diajukan tersangka melalui pengacaranya, Didik mengaku sudah mempertimbangkan dan memutuskan tersangka tetap ditahan. Menyoal kicauan Henry yang mengatakan bahwa penahanan atasnya merupakan konspirasi, Didik tidak ambil pusing dengan pernyataan tersangka.
“Kalau semua orang menahan dianggap ada konspirasi, ya terserah. Kami melihat alasan objektif dan subjektif pada KUHAP. Dan penyidik beberapa kali menghadirkan dia juga susah. Sudah lebih dua kali dalam tahap II tidak datang, jadi kami putuskan untuk menahan tersangka,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman pidana penjaranya yakni empat tahun,” pungkas Didik.
Sebagaimana diberitakan, notaris Caroline melaporkan Henry J Gunawan sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jl Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Pada 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru.
Sementara objek tanah dan bangunan itu dijual oleh Henry J Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar. Saat korban telah melakukan transaksi jual beli kepada Henry,  Henry  tak kunjung menyerahkan sertifikat HGB hingga pelaporan atasnya terjadi. [bed]

Tags: