Kejari Surabaya Medaengkan Lurah Sidosermo

oko-Sutrisno-terdakwa-selaku-Lurah-Sidosermo-saat-digiring-petugas-Kejaksaan-menuju-mobil-tahanan-Kejaksaan-Kamis-[19/5].-[Abednego/bhirawa].

oko-Sutrisno-terdakwa-selaku-Lurah-Sidosermo-saat-digiring-petugas-Kejaksaan-menuju-mobil-tahanan-Kejaksaan-Kamis-[19/5].-[Abednego/bhirawa].

(Tersangka Diduga Lakukan Pungli Prona)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menjebloskan Joko Sutrisno, Kepala Kantor Kelurahan Sidosermo ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (19/5) kemarin.
Penanahan itu merupakan buntut dari penyidikan kasus Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) periode tahun 2013 hingga 2014. Saat peristiwa dugaan Pungli terjadi, Joko Sutrisno menjabat sebagai Lurah Dukuh Setro, Surabaya.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejaksaan. Pada penyidikan, tim menemukan adanya pungli Prona yang diduga dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Lurah Dukuh Setro, Surabaya.
”Tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari ke depan. Secapatnya berkasnya akan limpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tipikor, Surabaya,” kata Didik, Kamis (19/5).
Dijelaskan Didik, Pungli Prona yang diduga dilakukan tersangka terjadi selama dua tahap, yakni pada tahun 2013 dan 2014. Saat itu secara spontanitas, Joko sebagai Lurah membentuk panitia yang mengurusi pengurusan Prona yang diajukan para warga. ”Terdapat 600 pemohon atau warga. Nilai pungutannya bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan total hasil punglinya Rp885 juta,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Didik, Joko dianggap bertanggungjawab atas terjadinya Pungli pada Program Prona. Padahal, dalam pengurusan maupun pengajuan sertifikat Prona, warga maupun pemohon tak dipungut biaya sepeserpun. ”Seharusnya pengajuan prona itu free (gratis) dan tak dipungut biaya karena semua sudah dibiayai Badan Pertanahan Nasional (BPN),” papar Didik.
Joko ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Berkas perkaranya dilimpahkan dari Penyidik Pidsus Kejari Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan P21 atau sempurna. Untuk itu, Kajari menunjuk Jolvis Samboe sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Joko disangka dengan Pasal 12 huruf b, e, Pasal 11, Pasal 5 ayat 2 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Ancamannya bervariasi, ada yang minimal 1 tahun hingga 5 tahun,” terang Didik.
Ditanya terkait alasan penahanan tersangka, pria yang akrab dipanggil DF ini mengaku, terdapat dua pertimbangan penahanan, yakni alasan obyektif dan Subyektif. ”Obyektifnya karena ancaman pasalnya bisa ditahan. Sedangkan Subyektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Joko didampingi Penasehat Hukumnya, yakni Pujiantoro. Istri Joko pun terlihat ikut menyaksikan saat suaminya menandatangani berita acara penahanan di ruang pemeriksaan Pidsus lantai II Gedung Kejari Surabaya.  Mengetahui Suaminya ditahan, wanita berkerudung itu langsung sesenggukan, dan terus mengalirkan air mata sembari ikut menghantar suaminya digiring petugas Kejaksaan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Medaeng.
Terpisah, Pujiantoro selaku Penasehat Hukum Joko mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas penahanan kliennya. Sebab, sebelum ditahan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. ”Mau apa lagi, itu kewenangan mereka (Kejaksaan, red) menahan tersangka. Kita akan buktikan di Pengadilan kalau tersangka tidak bersalah , saksi pun sudah kami siapkan,” ungkapnya. [bed]

Tags: