Kejari Surabaya Medaengkan Singky Soewadji

Pengamat-satwa-Singky-Soewadji-saat-digelandang-menuju-mobil-tahanan-Kejari-Surabaya-usai-tahap-II-kasus-pencemaran-nama-baik-Senin-[22/8].-[abednego/bhirawa].

Pengamat-satwa-Singky-Soewadji-saat-digelandang-menuju-mobil-tahanan-Kejari-Surabaya-usai-tahap-II-kasus-pencemaran-nama-baik-Senin-[22/8].-[abednego/bhirawa].

(Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua PKBSI)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Pengamat satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Singky Soewadji yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Sah, akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaneng, Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (22/8).
Singky ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Penahanan Singky dilakukan lantaran untuk mempercepat proses persidangan dan untuk mengantisipasi Singky melarikan diri. Selain itu, penahanan yang dilakukan Kejaksaan dilakukan setelah penyidik Polda Jatim tidak menahan Singky selama proses penyidikan
“Singky kami tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Alasannya obyektif, karena pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi usai pelimpahan tahap II, Senin (22/8).
Dijelaskan Didik, pada proses pelimpahan tahap II ini, penyidik kepolisian menyerahkan Singky sebagai tersangka dan barang bukti. Kenapa pelimpahannya dilakukan ke Kejari Surabaya, bukannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Didik menegaskan bahwa locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) nya di Surabaya, maka proses administrasinya di Kejari Surabaya.
“Pelimpahan sebenarnya dilakukan ke Jaksa Kejati Jatim, karena locus delicti nya di Surabaya, maka proses adiministrasinya dilakukan di Kejari Surabaya,” tegasnya.
Kasus itu mencuat saat Ketua PKBSI Rahmat Sah melaporkan Singky atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya. Dalam laporannya, Rasman menuding Singky melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di Facebook yang salah satu isinya sebagai berikut: “Tahukah anda ? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini ? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak ? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah ? Kenapa anggota PKBSI lain diam ?”.
Sementara itu, Singky justru mengaku siap menjalani penahanan yang dilakukan Kejari Surabaya. Bahkan pihaknya mengaku siap sejak dipanggil penyidik Polda Jatim. “Saya ditahan kan bukan karena melakukan kejahatan, tapi karena saya membela yang benar,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pemindahan dan pengambilan satwa KBS yang tidak sesuai prosedur sudah bisa disebut penjarahan. “Sampai kapan pun saya akan mengatakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur sebagai tindakan penjarahan,” terang Singky sebelum menjalani proses tahap II di Kejari Surabaya.
Bahkan, lanjut Singky, Ia melihat kasus penjarahan satwa KBS yang telah dihentikan oleh Polrestabes Surabaya penuh kejanggalan. “Kasus penjarahan satwa KBS itu melibatkan petinggi negara. Biar Polisi yang mengungkapnya, kalau tidak bisa mengungkapnya ya ga usah jadi Polisi,” tegas Singky. [bed]

Tags: