Kejari Surabaya Musnahkan 5,6 Kilogram Sabu dari 964 Perkara

Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo menunjukkan barang bukti 5,6 kilogram sabu, Kamis (24/5).[abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan sebanyak 5.656 gram atau 5,6 kilogram sabu ke alat incinerator (pemusnah) milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Kamis (24/5). Pemusnahan ini didapat dari 964 perkara pada 2017 dan 2018.
Tak hanya narkotika jenis sabu, Kejaksaan juga memusnahkan 3.400 gram (3,4 kilogram) ganja, ekstasi sebanyak 2.372 butir dengan berat 19,5 gram. Kemudian barang bukti pil dobel L sebanyak 28.628 butir dengan berat 12,335 gram, pil dextro 668 butir, pil logo Y 624 butir, pil happy five 282 butir, dan pil carnophen sebanyak 804.123 butir.
“Barang bukti 5,6 kilogram sabu dan narkotika lainnya ini merupakan perkara pada 2017 dan 2018 yang sudah inkracht,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo usai pemusnahan barang bukti sabu, Kamis (24/5).
Didik menjelaskan barang bukti ini ada beberapa dari perkara pada 2017. Baik dari terdakwa maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan upaya hukum, sehingga baru diputus pada 2018 ini. Masih kata Didik, semua barang bukti narkotika ini didapati dari total 964 perkara narkoba yang ditangani Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.
Disinggung mengenai dominasi barang bukti penanganan narkoba oleh Kejaksaan, mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini menambahkan, dari jumlah total 964 perkara, barang bukti narkoba jenis sabu sangat mendominasi. Di urutan ke dua barang bukti narkoba yang banyak yakni narkoba jenis ganja.
“Yang mendominasi yakni barang bukti sabu-sabu dan ganja. Kalau secara kuantitas, ganja lebih banyak daripada sabu. Tapi secara keseluruhan sabu-sabu mendominasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menambahkan, pihaknya mempersilakan Kejari Surabaya menggunakan incinerator guna pemusnahan barang bukti narkotika. Pihaknya mengaku, kerjasama ini tidak hanya ke dua dan ke tiga kali saja. Bila perlu, sambung Bambang, incinerator milik BNNP Jatim ini bisa dipinjam dan ditaruh di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Selama Kejaksaan belum ada alat pemusnah, silakan kalau perlu alat saya (incinerator) ditaruh di Kejaksaan . Yang penting tidak berbenturan dengan kegiatan di BNNP Jatim,” ungkapnya.
Pemusnahan ini, sambung Bambang, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Di lain sisi barang bukti narkotika ini disisihkan untuk uji lab dan pengujian di persidangan. Sisanya dimusnahkan. “Kita ini hanya manusia, kalau setiap hari melihat barang-barang ini, lama-lama ingin mencoba juga. Maka dari itu, yang lain kita sisihkan dan yang lain lagi kita musnahkan,” ucapnya.
Sejak menjabat sebagai Kepala BNNP Jatim, Bambang mengaku permasalahan narkotika tidak bisa diselesaikan sendiri. Melainkan butuh bersinergi, tinggalkan ego sektoral dan bersama-sama bergandengan tangan untuk memberantas narkotika. Salah satunya seperti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika bersama Kejaksaan Negeri Surabaya. [bed]

Tags: