Kejari Surabaya Periksa BPN Perkara Prona

Penyidik-Pidsus-Kejari-Surabaya-memeriksa-RW-selaku-Lurah-Penjaringansari-yang-juga-sebagai-tersangka-dugaan-pungli-program-Prona-Kamis-39.-[abednego/bhirawa.]

Penyidik-Pidsus-Kejari-Surabaya-memeriksa-RW-selaku-Lurah-Penjaringansari-yang-juga-sebagai-tersangka-dugaan-pungli-program-Prona-Kamis-39.-[abednego/bhirawa.]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih memintai keterangan perihal dugaan pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kelurahan Dukuh Setro, Surabaya. Salah satunya yang dimintai keterangan perihal kasus ini adalah pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya.
Permintaan keterangan dari BPN Surabaya ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Dijelaskannya, guna upaya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam penyelidikan kasus ini, Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) mengundang pihak BPN Surabaya untuk diminta keterangan perihal program PRONA.
“Terbaru, penyelidik meminta keterangan dari BPN Surabaya dan sejumlah warga. Untuk hasilnya belum bisa kami terangkan, mengingat kasus ini masih penyelidikan,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (25/11).
Ditanya mengenai kapankah pemanggilan pihak BPN Surabaya, Didik mengaku dirinya tak tahu pasti kapan permintaan itu dilakukan. Untuk hal itu, Didik menyarankan agar bertanya kepada Kepala Seksi Pidsus (Kasi Pidsus) Roy Revalino. “Kapan pastinya saya tidak tahu. Coba tanya ke Kasi Pidsus langsung saja,” ungkapnya.
Dikonfirmasi perihal hal itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino enggan memberikan penjelasan sama sekali. Pihaknya memilih untuk menjawab bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga apapun yang dilakukan penyelidik tidak bisa dinfokan atau diberitahukan kepada siapapun. Hal ini ditakutkan dapat mengganggu proses penyelidikan.
“Maaf mas, sesuai SOPnya kalau proses penyelidikan tidak boleh diberitahukan maupun diinformasikan kepada siapapun,” tegas Roy saat dikonfirmasi Bhirawa.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pungli PRONA di Kelurahan Dukuh Setro ini tercium Kejaksaan setelah adanya keluhan dari warga setempat. Tak tanggung-tanggung, dugaan pungli ini terindikasi dilakukan oleh oknum oleh petinggi Kelurahan Dukuh Setro berinisial JS. Diduga, JS bersama ‘orang-orangnya’ membebani setiap pemohon sertifikat tanah untuk membayar Rp 1 hingga 1,5 juta.
Padahal seharusnya program nasional yang menjadi hajat Badan Pertanahan Negara (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tak disangka, hasil dari pungli ini diperkirakan menembus angka Rp 900 juta. Jumlah tersebut didapat dari perhitungan asumsi dari banyaknya jumlah warga yang mengurus sertifikat tanah pada tahap pertama yaitu tahun 2013 mencapai 300 pemohon.
Sedangkan tahap II yang dibuka mulai bulan Desember 2013 hingga mencapai 300-an warga yang mengajukan permohonan. Dari total jumlah 600 pemohon dengan asumsi per permohon dikenakan biaya Rp 1,5 jutaan, didapatilah dugaan pungli kasus ini mencapai sekitar Rp 900 juta. [bed]

Tags: