Kejari Surabaya Persiapkan Jaksa Eksekutor Mati Raheem

Hukuman MatiKejari Surabaya, Bhirawa
Terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami, tinggal menunggu waktu eksekusi atas dirinya. Bulan depan nanti diharapkan eksekusi mati warga Cordova ini akan segera terlaksana sembari menunggu keputusan dari Kejagung RI.
Perkara narkoba tahun 1999 ini, dipastikan tim eksekutornya dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebab, penanganan perkara ini hingga sampai persidangan dilakukan oleh Kejari Surabaya.
“Persidangan kasus Rahem memang disidangkan di sini. Jadi, Jaksa eksekutornya ya dari sini juga. Kita tinggal tunggu perintah dari Kejagung RI, terkait pelaksanaan eksekusinya,” ujar Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu.
Kajari beradarah Batak ini mengaku telah mempersiapkan dua nama Jaksa yang akan mengeksekusi terpidana mati. Adapun kriteria dari Jaksa eksekutor, yakni salah satunya berani berdiri di depan tim tembak dan terpidana mati yang hendak ditembak. Sebab, menjadi Jaksa eksekutor dibutuhkan nyali yang tinggi.
Tak hanya nyali, lanjut Tomo, nantinya Jaksa eksekutor bertugas menjadi pemberi aba-aba kepada regu penembak dari Brimob. Jaksa eksekutor akan berdiri di barisan paling depan di samping regu tembak ketika mengincar dan menembak sasaran. Termasuk pada saat tim beregu menembak, dan terpidana mati meninggal.
“Selain mempunyai nyali, Jaksa ekskutor harus tegar pada saat melihat eksekusi yang dilakukan oleh regu penembak,” ungkap Tomo.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menerima penolakan grasi Presiden atas nama terpidana mati Raheem Agbaje Salami. Pekan depan, Ia akan menyurat ke Kejagung RI terkait pelaksanaan eksekusi terpidana narkotikan jenis heroin sebanyak 5 kilogram.
“Kepastian upaya hukum Raheem sudah habis. Kami tinggal menyurat dan meminta Kejagung RI untuk pelaksanaan eksekusi mati,” tegas Aspidum.
Mengenai tempat eksekusi, Andi belum tahu pasti tempatnya. Pastinya, Ia akan menyurat kepada Kejagung RI, untuk mengetahui apakah pelaksanaan eksekusi dilakukan di Surabaya atau tidak. “Secepatnya bulan depan lah eksekusi harus dilakukan. Tentunya dengan ada persetujuan dan disposisi dari Kejagung RI,” ungkap Andi.
Senada dengan Aspidum, Kajati Jatim Elvis Johnny mengaku bahwa pelaksanaan eksekusi mati tinggal menunggu disposisi dari Kejagung RI. Sebab, laporan penolakan grasi terpidana sudah diterima olehnya. [bed]

Tags: