(Anev Perkara Tindak Pidana Korupsi 2016)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kurun waktu satu tahun, periode Januari sampai Desember 2016 ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 36.893.372.304 dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Penyelamatan keuangan negara puluhan miliar ini merupakan hasil dari 19 penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Pidsus Kejari Surabaya. Dari jumlah Rp 36,8 miliar, sebanyak Rp 15.694.564.369 atau Rp 15,6 miliar sudah masuk ke kas negara. Sementara sisanya sebesar Rp 21,2 miliar masih dalam tahap pembayaran oleh para pihak terduga korupsi.
“Intinya, dari penyelamatan kerugian negara Rp 36,8 miliar, Rp 15,6 miliar sudah masuk ke kas negara. Sedangkan sisanya Rp 21,2 miliar masih tahap pembayaran dari para pihak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino, Kamis (29/12).
Dari 19 penyidikan kasus korupsi yang ditangani, lanjut Roy, tidak ada tunggakan perkara korupsi di Kejari Surabaya. Sementara 35 perkara masuk pada tahap penuntutan, dan 12 perkara sudah dieksekusi. Jadi, Roy mengaku sepanjang tahun 2016 ini penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Kejari Surabaya tidak ada tunggakan.
“Sepanjang tahun ini, kita zero (tidak ada, red) tunggakan penanganan perkara korupsi. Sebab itu sudah menjadi program dan perintah pimpinan (Kajari Surabaya),” tegas Roy.
Tak pelak, atas prestasi ini Kejari Surabaya berhak menduduki peringkat pertama di seluruh Jatim dalam keberhasilan penuntasan seluruh perkara, termasuk perkara korupsi. Penghargaan itu, sambung Roy, tak lepas dari kerja keras Jaksa Pidsus yang berpedoman untuk segera menuntaskan seluruh penyidikan perkara korupsi.
Selain zero penuntasan perkara korupsi, Roy menambahkan, pihaknya bekerja keras untuk menuntaskan juga proses penyelidikan kasus korupsi yang ditangani Pidsus. Dengan begitu, tahun 2016 merupakan pencapaian yang luar biasa dari Kejari Surabaya dalam hal penanaganan perkara korupsi dan perkara pada bidang lainnya.
“Keberhasilan ini berkat arahan dan petunjuk dari Pak Kajari. Terlebih lagi dengan kerja keras seluruh Jaksa maupun jajaran yang ada bidang ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan bernomor: KEP.677/A/JA/11/2016, tentang Pemberian Penghargaan Kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Berprestasi Dalam Mewujudkan Program Optimalisasi dan Kualitas Penangangan Perkara Tindak Pidana
Korupsi tahun 2016, Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap 15 institusi Adhyaksa, baik iktu Kejati maupun Kejari se-Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terpilih sebagai juara I di tingkat Kejati di Kota Besar. Sedangkan untuk Jatim sendiri, terdapat 3 kantor Adhyaksa Tipe A yang keluar sebagai juara, diantaranya Kejari Surabaya juara I dan Kejari Sidoarjo juara II. [bed]