Kejari Surabaya Segera Panggil Mantan Kepala SKPD

Pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar Surabaya.

Pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Untuk memperkuat data kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gununganyar, pekan ini Kejati panggil para mantan kepala SKPD.
Sebanyak 10 saksi mulai dari Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) hingga mantan Camat Gununganyar segera dipanggil penyidik Pidsus.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pekan lalu dirinya telah memanggil 8 saksi dan meminta penjelasan terkait proses pembebasan lahan pada proyek MERR IIC.
“Dari keterangan para saksi, didapatkan data mengenai indikasi korupsi pada proses pembebasan lahan sekitar 75 persen,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (4/5).
Diungkapkannya, karena data yang didapatkan belum lengkap, maka pihaknya akan kembali memanggil pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yang berhubungan dengan pembebasan lahan proyek itu. SKPD yang akan dipanggil adalah dari DBMP, lalu Dinas Pertanian, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
“Dari pihak DBMP, kami akan meminta keterangan kepada kepala dinasnya saat ini, Bu Erna Purnawati. Sedangkan yang pertanian, DCKTR dan BPN, yang dipanggil adalah mantan kepala dinas. Sisanya adalah staf dari SKPD-SKPD itu,” urai Nurcahyo
Disinggung terkait siapa lagi yang akan dipanggil, Nurcahyo mengaku dirinya juga akan memanggil mantan Camat Gununganyar untuk datang di Kejari Surabaya. Menurutnya, pemanggilan mereka dimaksudkan untuk mendapatkan data terkait adanya indikasi korupsi dan gratifikasi pada proses pembebasan lahanya.
“Nantinya proses pemanggilan akan dilakukan secara bergantian. Sebab, masing-masing pihak yang dipanggil ini mempunyai kesibukan sendiri-sendiri,” kata Jaksa asal Sragen ini.
Terkait pemanggilan kedua untuk mantan Lurah Gununganyar, Muhadi, Nurcahyo mengakui bahwa pada pekan lalu, dia tak bisa hadir ke kejari. Dari informasi yang ada, Muhadi telah mengirim surat dokter, dimana dia harus beristirahat selama lima hari. Dengan begitu, maka pihaknya hanya bisa menunggu hingga kondisi kesehatan Muhadi benar-benar pulih.
“Yang bersangkutan sedang sakit, sehingga kami akan menunggu sampai sembuh. Kami tentu akan memanggilnya kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013 untuk pembebasan lahan pembangunan MERR II C di Kecamatan Gununganyar. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar bersama Lurah Gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. [bed]

Tags: