Kejari Surabaya Segera Tuntaskan Berkas IS

Indra Iskandar (29) beserta dua orang teman kencannya yakni SA (23) dan CD (20) saat dikeler Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya. [abednego/bhirawa]

Indra Iskandar (29) beserta dua orang teman kencannya yakni SA (23) dan CD (20) saat dikeler Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya. [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Usai menerima pelimpahan berkas kasus Narkoba oknum anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar (29) dari penyidik Polisi, Jumat (29/1) lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berjanji segera menuntaskan berkas kasus ini dalam waktu tujuh hari agar bisa segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.
Saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (31/1), Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pelimpahan berkas kasus Narkoba atas nama tersangka Indra Iskandar. Pihaknya mengatakan, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas kasus ini dari penyidik Polrestabes Surabaya, pada Jumat (29/1) lalu. Bahkan, pihaknya memerintahkan Jaksa Peneliti untuk segera menuntaskan penelitihan terhadap berkas itu.
”Saya perintahkan jaksa peneliti segera menuntaskan penelitian berkas ini dalam waktu tujuh hari setelah berkas diterima. Memang dalam KUHAP penelitian berkas diberi waktu tujuh sampi 14 hari. Tapi saya perintahkan jaksanya untuk lebih cepat meneliti berkas kasus ini,” terang Didik kepada Bhirawa, Minggu (31/1).
Ditanya mengenai jaksa yag menangani kasus ini, pria kelahiran Bojonegoro ini mengaku, Jaksa Andy Surya diperintahkan untuk meneliti berkas kasus ini. Didik juga memerintahkan Jaksa Peneliti agar seirus meneliti berkas kasus narkoba Indra Iskandar. ”Penelitinya Jaksa Andy Surya,” kata pria yang juga akrab dipanggil DF ini.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah perihal penunjukkannya sebagai Jaksa Peneliti kasus Narkoba oknum anggota Dewan dari Fraksi PKB itu, Jaksa Andy Surya membenarkan hal itu. Namun, Andy mengaku, berkas kasus ini kemungkinan diterimanya pada hari Senin (1/2) atau Selasa (2/2). Sebab, Ia mengatakan bahwa berkas masih ada dibagian Administrasi Kejaksaan.
”Iya benar, saya ditunjuk sebagai Jaksa Peneliti kasus ini. Tapi, sampai saat ini berkasnya belum ada dimeja saya. Kemungkinan hari Senin atau Selasa, berkas akan ditaruh dimeja saya,” ungkap Andy.
Andy menjelaskan, prosedur penerimaan berkas kasus ini. Berkas pertama kali diserahkan ke bagian Administrasi, kemudian dilanjutkan ke pimpinan (Kajari). Selanjutnya, dari Kajari akan diserahkan ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), hingga dilanjutkan kepada Jaksa Peneliti berkas.
Perihal perintah penuntasan berkas selama tujuh hari, Andy menegaskan, sesuai perintah pimpinan dirinya akan memenuhi mandat itu. ”Sesuai KUHAP, jaksa diberikan waktu tujuh hari sampai 14 hari untuk menentukan sikap, apakah berkas dinyatakan sempurna (P21) atau masih ada kekurangan. Tapi kalau pimpinan menghendaki tujuh hari harus selesai, maka harus disanggupi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, oknum anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB yang juga anak mantan Wali Kota Pasuruan, H Hasani itu ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Sommerset di Jl Raya Kupang Indah, Surabaya. Saat digrebek tersangka diduga sedang asik pesta narkoba bersama dua orang wanita panggilan.
Tak puas dengan hanya ditahan Polisi. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim langsung bergerak cepat setelah mengetahui ada kadernya yang diduga nyabu dan tertangkap basah dengan dua perempuan bookingan di Hotel Sommerset. Atas ulahnya itu, Indra Iskandar langsung diberi surat Pergantian Antar Waktu (PAW) atau dilakukan pemecatan. [bed]

Tags: