Kejari Surabaya Siap Sidangkan Kasus Henry Gunawan

Didik Farkhan Alisyahdi

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara dengan tersangka Henry J Gunawan setelah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Perkara Henry Gunawan sudah kami limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Surabaya kemarin,” ujar Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/8).
Dalam perkara ini, Direktur PT Gala Bumi Perkasa, yang merupakan investor Pasar Turi Baru itu, menghadapi Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan.
Namun Didik menjelaskan, perkara tipu gelap itu tidak berkaitan dengan jabatan Henry sebagai investor Pasar Turi Baru, melainkan menyangkut pribadinya yang telah menggelapkan hasil transaksi jual beli tanah senilai total Rp 14,5 miliar, sebagaimana laporan kepolisian yang dilayangkan oleh seorang notaris bernama Caroline.
Dalam laporan yang dilayangkan Caroline ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya tertanggal 29 Agustus 2016 itu mengisahkan salah seorang kliennya telah bertransaksi membeli sebidang lahan yang ditawarkan Henry senilai Rp 4,5 miliar.
Namun, SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan yang telah dibayarkan oleh klien Caroline itu tidak pernah diserahkan. Belakangan Caroline mengetahui SHGB yang semestinya menjadi hak milik kliennya ternyata telah dijual Henry kepada orang lain senilai Rp 10 miliar.
Atas dasar itulah Caroline memasukkan laporan penipuan dan penggelapan terhadap Henry senilai total Rp 14,5 miliar. Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari Polrestabes Surabaya pada 10 Agustus lalu.
Saat pelimpahan berkas ke Kejari Surabaya itu, Henry yang selama masa penyidikan di Polrestabes Surabaya tidak pernah ditahan, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. “Sekarang berkas perkaranya telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sejak kemarin. Dengan begitu tanggung jawab hukum perkara ini sudah beralih ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.
Kejari Surabaya, lanjut dia, untuk menyidangkan perkara ini telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ali Prakoso. [bed]

Tags: