Kejari Surabaya Siapkan 7 Jaksa Tangani Kadin

Tersangka KadinKejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (2/7).
Pelimpahan tahap II atas nama tersangka Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dilakukan penyidik Kejati Jatim sekitar pukul 11.00 siang. Selanjutnya, tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 4 JPU Kejati Jatim dan 3 JPU dari Kejari Surabaya ditunjuk untuk menangani perkara dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp 26 miliar.
“Benar, kami (Kejari Surabaya) sudah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Kadin Jatim dari penyidik Kejati Jatim. Tujuh Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan kejari Surabaya disiapkan untuk menangani kasus ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino, Kamis (2/7).
Tak hanya pelimpahan tersangka, Roy mengatakan, penyidik Kejati Jatim juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang senilai Rp 8,7 miliar. Selanjutnya, Roy mengaku akan mempercepat proses pembuatan dakwaan untuk kedu tersangka, sehingga kasus ini bisa cepat disidangkan ke Pengadilan.
“Berkas dakwaan akan kami susun secepatnya, sehingga kasus Kadin ini bisa segera disidangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut juga sudah menyatakan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan sempurna P21. Hal itu dibuktikan dengan adanya jawaban tertulis dari tim JPU yang menyebut bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Setelah dinyatakan P21, pelaksanaan tahap II terhadap dua tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, dilakukan di Kejari Surabaya.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim mengusut dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah. Modusnya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Jaksa menyita setumpuk dokumen terkait dengan penggunaan dana tersebut.
Dari penyidikan, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim menetapkan Diar Kusuma Putar dan Nelson Sembiring sebagai tersangka. Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng ini, diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang diberikan ke Kadin Jatim selama 2012 dan 2013. Tiap tahun, Kadin Jatim menerima dana hibah Rp 10 miliar. [bed]

Tags: