Kejari Surabaya Siapkan Tabur 31:1 untuk Buron

foto ilustrasi

Kejari Surabaya, Bhirawa
Meski Kejaksaan berhasil menangkap dr Bagoes Soetjipto, buron dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim pada 2008 silam, tapi Kejaksaan yang beralamatkan di Jl Raya Sukomanunggal ini masih mempunyai PR berupa 12 buron kasus korupsi yang belum tertangkap.
Sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Surabaya menerapkan program Tabur (Tangkap Buron) 31:1. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah yang mengatakan sudah menerapkan program Tabur 31:1 untuk mendeteksi dan mengetahui keberadaan buronannya.
Heru menjelaskan, program Tabur 31:1 artinya, ke-31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia masing-masing harus menangkap satu buron setiap bulannya. Hal itu, lanjut Heru, juga diterapkan di masing-masing Kejari jajaran yang ada di seluruh Indonesia.
“Tabur 31:1 ini sudah kami terapkan. Bahkan setiap minggunya ada satu hari yang kita khususkan untuk mencari, melacak dan memburu keberadaan serta informasi terkait buron kami. Minimal dalam satu bulan ada satu buron yang kita tangkap,” kata Heru Kamarullah di Kejari Surabaya, Selasa (17/4).
Untuk program Tabur 31:1, sambung Heru, merupakan program yang ada di bidang Intelijen Kejaksaan. Sedangkan untuk mencari informasi keberadaan buron, Heru menerapkan juga sistem Searching and Waiting. Pada proses Searching, Heru mengaku tim Intelijen dan Pidsus mencari dan menunggu informasi yang berkaitan dengan buron. Dan meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung.
“Proses Searching, setiap satker juga turut mencari informasi keberadaan buron. Sedangkan untuk proses Waiting, kita menunggu informasi, baik dari kepolisian dan AMC,” jelasnya.
Heru menambahkan, pada 2017 Kejari Surabaya mempunyai daftar nama buron terbaru. Keduanya adalah Sumargo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Middle East Ring Road atau MERR-II C di Gunung Anyar Surabaya. Dan Hamzah Fariji, mantan Lurah Kebraon yang tersandung dugaan pungli Prona.
“Sumargo dan Hamzah Fariji merupakan buron terbaru (pada 2017) di Kejari Surabaya. Kami pun terus melacak keberadaan buron-buron yang sudah lama maupun baru,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejari Surabaya masih mempunyai PR terhadap 12 buron kasus korupsi yang ditanganinya. Adapun nama buron di Kejari Surabaya di antaranya Aprilia Dwi Andini, mantan Direktur CV Andini menjadi buron pada kasus ambruknya pendapa Kelurahan Kedungbaruk Kecamatan Rungkut Surabaya April 2010 lalu.
Gunawan Ng, terpidana korupsi di Bulog Jatim senilai Rp 6,7 miliar. Direktur Utama PT Agung Pratama Lestari (APL) ini diputus bebas di PN Surabaya pada Desember 2007 lalu. Namun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara. Selanjutnya, David Setiadi, terpidana kasus pemalsuan pita cukai rokok yang di putus Mahkamah Agung Nomor 1140 K/PidSus/2010. [bed]

Tags: