Kejari Surabaya Tahan Eks Kasubsi Keuangan PD Pasar Surya Unit Wonokromo

Mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo, Suhardi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi biaya segel stand pedagang. [abednego/bhirawa]

Mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo, Suhardi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi biaya segel stand pedagang. [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Baru satu minggu status penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya ditingkatkan ke penyidikan, akhirnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo, Suhardi sebagai tersangka.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Suhardi juga ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (25/10) kemarin. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Dikatakan Didik, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, akhirnya penyidik menetapkan Suhadri sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dijelaskan Didik, aksi Suhardi bermula saat PDPS melakukan penyegelan terhadap stand Pasar Wonokromo milik para pedagang yang telat membayar biaya sewa. Saat para pedagang membayar biaya buka segel, Suhardi langsung membuka segel stand pasar. Namun oleh Suhardi, biaya segel stand yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah ternyata justru digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dalam kasus ini, sambung Didik, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 110 juta. Uang tersebut merupakan total biaya buka segel stand pasar dari 85 pedagang Pasar Wonokromo yang telah membayar melalui Suhardi.
“Total Rp 110 juta merupakan total biaya buka segel stand yang dipungut Suhardi selama tahun 2014 hingga 2016,” kata Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (26/10).
Atas dugaan korupsi tersebut, Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng. Perihal alasan penahanan tersangka, Didik mengaku, tersangka ditahan karena dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
“Selain tiga alasan itu, faktor utama penahanan tersangka yakni guna kemudahan dalam proses penyidikan,” jelas Jaksa asli Bojonegoro itu.
Ditanya akankah ada tersangka lain dalam kasus ini, pria yang akrab dipanggil Kang DF itu mengaku, masih menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Bahkan Ia menegaskan, Kejaksaan berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan diduga memainkan uang buka segel stand dari para pedagang.
“Asalkan ada dua alat bukti, siapapun yang terlibat akan kami tindak tanpa terkecuali,” pungkas Didik Farkhan.
Seperti diberitakan, laporan adanya dugaan penyalagunaan uang bukti segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Bahkan, dalam Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyelidik Pidsus Kejari Surabaya.
Tidak hanya di Pasar Wonokromo saja, dugaan penyelewengan keuangan pasar juga terjadi di tiga pasar lainnya. Ketiganya yakni di Pasar Kembang senilai Rp 166.982.925, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. [bed]

Tags: