Kejari Surabaya Tahan Staf Bendahara ESDM Jatim

Staf Bendahara ESDM Jatim, Ali Hendro Santoso digelandang Jaksa Kejari Surabaya guna penahanan di Rutan Kejati Jatim, Kamis (1/8).

Tahap Dua Dugaan Kasus Pungli Perizinan Pertambangan
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari Polda Jatim, terkait dugaan kasus pungli di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Tersangka Ali Hendro Santoso, selaku Staf Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Jatim ini datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Menggenakan baju biru serta celana hitam, tersangka datang ditemani kuasa hukumnya Hadi Aprihandoko untuk menjalani tahap dua di Kejari Surabaya.
Setelah hampir enam jam menjalani proses administrasi, sekitar pukul 15.46 WIB, tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus). Saat itu juga pelaku langsung menggunakan rompi tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Tersangka kami tahan di Cabang Rutan di Kejati Jatim, selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Fathur, Kamis (1/8).
Fathur menjelaskan, tersangka ini seorang ASN di ESDM. Dalam kasus ini, tersangka selaku termohon ini mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang isinya ada uang pelicin sebesar RP 30 juta kepada Dinas ESDM. Kemudian pemohon memberikan uang kepada tersangka Ali dengan menyampaikan ada pergantian Kepala Dinas.
Akan tetapi, lanjut Fathur, oleh tersangka wewenangnya ini disalahgunakan dengan memaksa melakukan permintaan uang kepada pemohon di luar ketentuan resmi. “Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangka kan dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan tersangka ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Fathur.
Kasus ini bermula setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli Polda Jatim pada akhir 2018 lalu. Ali ditangkap bersama kasi evaluasi dan pelaporan pertambangan Dinas ESDM Jatim, Cholik Wicaksono saat menerima suap Rp 30 juta dari pengusaha tambang di Aula Kantor Dinas ESDM Jatim Jalan Tidar.
Uang itu ditemukan Polisi dari saku celana Cholik. Uang suap itu diduga dari pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini. Pungutan itu dilakukan Cholik Wicaksono untuk memperlancar proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir dan batu seluas 1,2 hektar di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.
Dalam kasus ini, Cholik Wicaksono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP. Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Cholik divonis pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Cholik Wicaksono ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta,subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu dihubungi melalui telepon genggamnya, Kepala ESDM Jatim Setiajid mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa stafnya. Ia juga mengatakan menyerahkan semua ke pihak penegak hukum. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan kami serahkan semuanya ke proses hokum,” katanya.
Ia juga menegaskan kalau selama ini sudah menekankan ke seluruh ASN ESDM Jatim untuk memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada. [bed,wwn]

Tags: