Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot

Salah-satu-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah-dari-Pemkot-Surabaya-dijebloskan-ke-dalam-mobil-tahanan-Kejari-Surabaya-Kamis-[20/7]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) Cahaya Abadi pada tahun 2014 silam.
Kedua tersangka ini adalah Bagus Prasetyo Wibowo (25) Ketua Kube Cahaya Abadi dan Vicky Akbar NT (26) selaku rekanan. Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penahanan kedua tersangka. Dijelaskan Didik, keduanya diduga melakukan mark up harga pembelian mesin digital printing senilai Rp 370 juta.
“Setelah memanggil saksi-saksi dan didapati cukup bukti, keduanya kami tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” kata Didik Farkhan, Kamis (20/7).
Dikatakan Didik, kasus bermula ketika Bagus Prasetyo mengajukan proposal dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2013. Bagus mengajukan atas nama Kube Cahaya Abadi sebesar Rp 443, 63 juta untuk pembelian mesin digital printing Rp 324 juta, mesin foto copy 42 juta dan dua unit komputer Imac Rp 36 juta.
Saat itu, lanjut Didik, Bagus mencatut 7 nama anggota kelompok, tanpa sepengetahuan mereka (fiktif). Kemudian proposal itu diverikasi dan disetujui oleh Pemkot Surabaya sebesar Rp 370 juta. Setelah itu di tahun 2014 dana hibah cair dan masuk rekening Kube Cahaya Abadi. Dari rekening Cahaya Abadi itu Bagus melakukan pencairan sendiri.
Selanjutnya Ia menyerahkan uang itu kepada Vicky Akbar untuk dibelanjakan barang sesuai proposal. Namun, ternyata Vicky membelikan mesin digital printing tidak sesuai tipe yang ada di proposal. Dibelikan mesin dengan spec lebih rendah sehingga ada selisih harga sebesar Rp 128, 8 juta. Sisa harga sebesar Rp 128,8 juta itu yang kemudian dinikmati kedua tersangka. Mesin digital printing yang dibeli dengan spec yang lebih rendah itu ternyata juga tidak dapat digunakan (rusak).
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP,” tegas Didik.
Ditanya terkait kerugian negara, Didik mengaku, akibat tidak dapat dimanfaatkannya mesin digital printing itu kerugian negara itu bisa bertambah. “Menurut BPKP bisa menjadi total loss sebesar Rp 370 juta,” ucap Jaksa asli Bojonegoro itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah tak banyak berkomentar terkait penahanan kedua tersangka. Begitu juga saat ditanya alur penyerahan proposal pengajuan dana selain melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya, Heru enggan merincikan hal tersebut dengan alasan sudah masuk dalam pokok materi penyidikan.
“Kalau materi penyidikan tidak bisa kami share. Hanya yang formal-formal saja kita sampaikan. Karena ini masih tahap penyidikan, kita share yang formal saja. Untuk materinya akan kita share kalau perkara ini sudah di Pengadilan,” tambahnya. [bed]

Tags: