Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif Rp10 Miliar di Bank BRI

Kejari Surabaya tahan tersangka dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp 10 miliar di Bank BRI Surabaya, Selasa (18,6). [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua tersangka dugaan kasus kredit fiktif di Bank BRI Surabaya. Alhasil Korps Adhyaksa menahan dua tersangka kasus ini ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kedua tersangka yang dijebloskan di Rutan Kejati Jatim adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya. Kemudian tersangka Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga.
“Dari dugaan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negaranya sebesar Rp 10 miliar,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, Selasa (18/6) di Kantor Kejari Surabaya.
Anton menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max. Co kepada sembilan debitur.
Pemberian kredit ini diberikan oleh tersangka Nanang yang saat itu menjadi AAO. Dalam proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.
Adapun modusnya, sambung Anton, yaitu indentitas debitur diduga palsu, legalitas usaha SIPUPP dan TDP debitur diduga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up anggunn dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.
“Dalam hal ini, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat kredit. Melainkan setelah kredit cair, baik Nanang dan Lanny serta pihak-pihak lait turut menikmati pencairan kredit itu,” jelas Anton.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini menambahkan, proses pemberian kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel PT BRI. Bahkan dari kasus ini kerugiannya diduga sebesar Rp 10 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka kami tahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, selama 20 hari ke depan,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Sulawesi Utara ini. [bed]

Tags: