Kejari Surabaya Teliti Berkas Polisi Gadungan Berpangkat Kombes

borgol(Polisi Gadungan Penjual Motor Bernopol Cantik)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima berkas kasus penipuan yang dilakukan Freddy Arya Kurniawan warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo. Kini berkas Polisi gadungan berpangkat Kombes Pol penjual motor bernopol cantik itu, tenga diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut di benarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan. Kepada Bhirawa Joko mengatakan, saat ini berkas atas nama tersangka Freddy masih dalam penelitian JPU. Terkait target perampungan berkas, Joko enggan berspekulasi dengan alasan masih dalam tahap penelitihan JPU.
“Berkasnya masih kita teliti. Kalau sudah sempurna, ya di P21. Kalau belum, ya kita kembalikan ke penyidik Polisi untuk segera dilengkapi kekurangannya,” kata Joko saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (27/11).
Ditanya terkait pasal-pasal yang disangkakan terhadap tersangka Freddy, Joko mengaku tidak hafal semuanya. Namun, pasal yang dijeratkan kepada Freddy diantaranya adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Pasal yang disangkakan, diantaranya Pasal 263 KUHP dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api, yakni kepemilikan airsoft gun,” tegas Joko.
Sebagaimana diberitakan, Freddy Arya kurniawan ditangkap petugas dari Polsek Gubeng karena mengaku sebagai anggota Polisi. Tak hanya itu saja, warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo ini mencoba menjual motor merk Honda Beat bernopol cantik, yakni W 4444 NI kepada korban Mulyo. Seketika itu, Mulyo mengiyakan dan meminta bertemu di sebuah warung di depan kampus UPN.
Namun, Mulyo yang curiga dengan nopol tersebut kemudian menghubungi Polisi. Dari sini kedok Freddy yang mengaku sebagai polisi terbongkar. Pertemuan antara Mulyo dan Freddy pun dilakukan. Namun sudah ada Polisi yang mengikuti, setelah memastikan nomor polisi motor yang hendak dijual Freddy palsu.
Selanjutnya Freddy diamankan di Jl Medokan Asri, depan Kampus UPN. Selanjutnya petugas menggiring Freddy ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dari rumah Freddy ditemukan airsoft gun, sejumlah pakaian dinas Polisi dengan pangkat kombes, dan juga e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy yang berpakaian Polisi.
Atas perbuatannya, Freddy dijerat empat pasal sekaligus. Keempatnya yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. [bed]

Tags: