Kejari Surabaya Terima Berkas Mucikari Artis

Tersangka kasus mucikari artis, Alviana Tiar Sisilia (25) dan Allen Saputra (23) saat menjalani pemeriksaan tahap II di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (5/11). [abednego/bhirawa]

Tersangka kasus mucikari artis, Alviana Tiar Sisilia (25) dan Allen Saputra (23) saat menjalani pemeriksaan tahap II di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (5/11). [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus mucikari artis yang diduga melibatkan artis Anggita Sari, Kamis (5/11). Dalam pelimpahan tahap II, penyidik Polrestabes Surabaya turut menyerahkan tersangka Alviana Tiar Sisilia (25) dan Allen Saputra (23) beserta barang bukti alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1,5 juta, dan buku tabungan.
Setibanya di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 siang, kedua tersangka langsung digelandang menuju ruang tahanan dan barang bukti Kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Thimoty beserta Ferry Rachman melakukan pemeriksaan dan proses administrasi terhadap kedua tersangka yang merupakan masiswa kampus di Semarang.
Usai menjalani pemeriksaan oleh JPU, kedua terdakwa kemudian digelandang di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. “Berkas kasus mucikari artis dinyatakan P21 (sempurna). Selanjutnya penyidik melakukan tahap II pelimpahan dari penyidik Polrestabes Surabaya,” terang Jaksa Indra Thimoty usai menjalani serangkaian proses tahap II, Kamis (5/11).
Dijelaskan Thimoty, kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Dari tahap II ini, Thimoty mengaku pihaknya menyita barang bukti berupa 2 buah alat kontrasepsi, uang fee untuk dua orang tersangka sebesar Rp 1,5 juta, dan buku tabungan milik tersangka. “Nantinya barang bukti itu akan kami hadirkan dalam persidangan kasus ini,” katanya.
Disinggung terkait adakah artis lain yang dipasarkan kedua tersangka, Thimoty mengaku, tiadak ada artis lagi selain AS. Pihaknya meyakinkan bahwa nama AS sendiri tertera dalam berkas dan akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang. Adapun tiga cewek model bookingan yang ikut diamankan dalam jaringan prostitusi online kelas atas ini tidak tertera dalam berkas.
“Diberkas Cuma ada nama satu orang artis aja yang dipasarkan tersangka, yakni artis berinisial AS,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menambahkan, dengan selesainya penyerahan tahap II, dipastikan perkara ini segera disidangkan di Pengadilan. Saat ini juga Jaksa Penuntut Umumnya menyusun surat dakwaan dan tak lama lagi berkas akan dilimpahkan ke PN Surabaya.
“Secepatnya kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan. Kami juga tidak ingin pelimpahan kasus ini lama, sebab terbatas masa penahanan kedua tersangka,” pungkas Joko.
Kasus prostitusi online ini diungkap Polrestabes Surabaya pertengahan September lalu. Waktu itu, polisi mengendus adanya transaksi esek-esek di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara. Di situ polisi mengamankan tiga cewek model SPG. Polisi bergeser ke sebuah hotel di kawasan Jalan Embong Malang. Di situlah polisi mengamankan artis AS seusai melayani lelaki hidung belang.
Dalam pemeriksaan diketahui, AS dan tiga model itu dipasarkan oleh Allen dan Alviana melalui grup BBM Princess. Terungkap pula artis AS ialah Anggita Sari. Sekali kencan, ia ditarif Rp 7,5 juta. Mulanya Anggita membantah terlibat dalam prostitusi ini. Tapi akhirnya ia mengakui itu. [bed]

Tags: