Kejari Surabaya Terima Tahap II TPPU Narkotika

Kepala-Kejari-Surabaya-Didik-Farkhan-Alisyahdi-saat-menyita-bb-sejumlah-uang-dari-tersangka-TTPU-bisnis-narkotika-Adi-Harjo-Kamis-[1/10].-[abednego/bhirawa]

Kepala-Kejari-Surabaya-Didik-Farkhan-Alisyahdi-saat-menyita-bb-sejumlah-uang-dari-tersangka-TTPU-bisnis-narkotika-Adi-Harjo-Kamis-[1/10].-[abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dugaan telah menyimpan hasil kejahatan narkotika yang diduga dilakukan tersangka  Adi Hardjo (51).
Dengan dikawal petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan didampingi Kuasa Hukumnya, tersangka Adi Hardjo tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pelimpahan tahap II. Tak hanya tersangka, penyidik Kejari Surabaya turut menyita sejumlah aset yang dimiliki tersangka dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, pelimpahan tahap II tersangka Adi Hardjo dilakukan setelah pihaknya menyatakan berkas perkara telah P21 alias sempurna.
“Setelah berkas dinyatakan sempurna, hari ini (kemarin) tersangka beserta barang bukti dilimpah ke Kejari Surabaya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10).
Joko menjelaskan, adapun materi pemeriksaan pada tahap dua ini diantaranya adalah mencocokkan identitas tersangka dengan berkas perkara (BA15) yang diserahkan oleh penyidik ke Jaksa. Inti pertanyaan pada BA15 adalah mencocokkan identitas terdakwa dengan berkas yang diberikan penyidik BNN.
“BA15 ini tujuannya yakni, kami benar-benar ingin teliti terhadap berkas perkara tersangka dan kasus yang menjeratnya,” jelasnya.
Selain tersangka, lanjut Joko, dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik BNN juga menyerahkan sejumlah aset milik tersangka yang dijadikan barang bukti. Adapun barang bukti yang turut diserahkan diantaranya berupa 1 unit rumah di Central Park Surabaya, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Grand Livina, uang tunai Rp 285 juta, dan 114 rekening dengan nama berbeda yang dipakai tersangka dalam menjalankan bisnis narkotika.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Adi Hardjo, Arifin memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus TPPU yang menjerat kliennya tersebut. “Kita tunggu saja di persidangan. Di persidangan nanti kan akan diuji materi perkara kasus ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka Adi Hardjo tidak bersalah dalam kasus narkotika ini. Justru, Arifin mengklaim kliennya tidak tahu-menahu dengan uang yang masuk ke rekening milik tersangka. “Klien saya tidak tahu sama sekali dengan uang itu. Uang itu dianggap sebagai setoran dari para TKI di bisnisnya,” pungkasnya.
Kasus yang menjerat Adi Hardjo berawal saat BNN berhasil menangkap ABD di rumahnya di Kota Langsa, Aceh pada 15 Februari lalu. Tersangka ABD menjalankan bisnis narkotika dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.
Dalam pengembangannya, kemudian petugas BNN juga berhasil menangkap Adi Hardjo di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, ?Surabaya pada 12 Juni lalu. Sedangkan Adi Hardjo merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO). Dalam perkara ini, Adi Hardjo bertugas mengolah uang hasil pencucian uang yang didapat dari bisnis narkotika.
Setiap bulannya, ABD menjual narkoba jenis sabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, ABD mentransfer uang kepada Adi Hardjo setiap bulannya sebesar Rp 50 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika. [bed]

Tags: