Kejari Surabaya Tetapkan NK Terduga Kredit Fiktit Rp10 Miliar Bank BRI

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan update tersangka baru kredit fiktif Bank BRI, Senin (15,7) di Kejati Jatim. [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan tersangka dugaan kasus kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp 10 miliar. Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah Nur Kholifah (NK) selaku pihak swasta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan hal itu. Sebelumnya, NK sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Setelah ditemukan bukti-bukti cukup, selanjutnya pada Rabu (10/7) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menetapkan NK sebagai tersangka.
“NK ini punya peranan sebagai penyedia dokumen-dokumen fiktif. Kemudian bekerjasama dengan kedua tersangka sebelumnya untuk dugaan kasus mark up anggunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit,” kata Heru Kamarullah saat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (15/7).
Penetapan NK sebagai tersangka, sambung Heru, sebagai pengembangan dari penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati.
Sebelum penetapan tersangka, pihaknya sebelumnya melakukan panggilan terhadap yang berangkutan. Sayangnya tersangka tidak mengindahkan panggilan dari Kejaksaan, sehingga penetapan tersangka secara in absentia (dengan ketidakhadiran).
Kendati begitu, Heru mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif terhadap panggilan dari Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan sudah melayangkan panggilan terhadap NK dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna menjalani pemeriksaan pakan ini.
“Kami mengimbau untuk tersangka (NK) lebih kooperatif dengan aparat penegak hukum. Dan memenuhi panggilan Kejaksaan. Kalau pun tidak hadir, kami pasti kejar sampai kemana pun,” tegas Heru.
Tak hanya fokus pada penyidikan, Heru mengaku saat ini penyidik melakukan asset tracing (penelusuran aset) terhadap hasil kejahatan dalam kasus ini. Tujuannya untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) dari tindak pidana yang dilakukan tersangka. Untuk penyitaan terhadap aset-aset itu, pihaknya berkoordinasi dan meminta izin dari Pengadilan.
“Aset-aset yang diduga hasil kejahatan dari tersangka sudah kami petakan. Untuk penyitaan aset yang berupa tanah dan bangunan di Surabaya ini, kami harus meminta izin dari Ketua PN (Pengadilan Negeri),” ucapnya.
Heru menambahkan, pihaknya juga sedang mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebab, berdasarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, pihaknya meyakini adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak, selain dari tiga tersangka.
“Saya yakin semakin kesini, semakin terbuka dan nanti akan ketahuan siapa semua. Kuat dugaan ini ada kerjasama antara semua pelaku, dan lebih dari dua orang. Buktinya pun sudah bisa dipetakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya menetapkan dua tersangka dugaan kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp10 miliar. Kedua tersangka yang dijebloskan di Rutan Kejati Jatim adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya. Kemudian tersangka Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga.
Dari dugaan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negaranya sebesar Rp 10 miliar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [bed]

Tags: