Kejari Tanjung Perak Beri Tuntutan Tinggi Budak Narkoba

Terdakwa Eka Setio Wahyu dan Yesi Nanda Maherita tertunduk lemas mendapat tuntutan 7,5 tahun dari Jaksa Yusuf Akbar Amin di PN Surabaya, Kamis (8/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali memberikan efek jera terhadap budak narkoba. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut dua budak narkoba, yakni Eka Setio Wahyu dan Yesi Nanda Maherita dengan tuntutan masing-masing 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/2).
Jaksa Yusuf Akbar Amin dalam tuntutannya menjelaskan, sesuai fakta di persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa yang merupakan wanita penghibur di tempat hiburan malam ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan terbukti atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara,” kata Jaksa Yusuf dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dewi Iswani, Kamis (8/2).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa berparas cantik ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Padahal dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa kompak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani. “Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” kata keduanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani.
Usai sidang, kedua terdakwa terlihat hanya bisa pasrah melihat kenyataan dirinya dituntut hukuman 7,5 tahun. Sembari menundukkan kepala, Yesi pun langsung menghampiri dan merangkul ibunya yang sedang menunggu di bangku pengunjung sidang.
Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa didakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Sementara itu kasus ini terungkap berawal saat anggota Polresta Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di salah satu rumah milik kedua terdakwa di Jalan Simo Kalangan I Surabaya pada Oktober 2017.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti di antaranya, satu poket sabu seberat 0,57 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram, dan sekrop yang terbuta dari sedotan. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua.
Sesuai hasil laboratorium barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: