Kejari Tanjung Perak Musnahkan 11 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL

Kejari Tanjung Perak memusnakan barang bukti Pidum berupa narkoba jenis sabu seberat 11.070 gram, 12 butir pil ekstasi, pil LL atau double L sebanyak 30.728 butir dan 34 dos kosmetik ilegal. Pemusnahan barang bukti narkotika dan Pidum di lakukan di Kantor Kejari Tanjung Perak, Selasa (25/1)

Surabaya, Bhirawa
Awal tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) dan narkoba. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11.070 gram atau 11 kilogram ini dilakukan di Kantor Kejari Tanjung Perak, Selasa (25/1).
Pemusnahan 11 kilogram sabu ini statusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain sabu, turut dimusnahkan alat hisap atau bong dan 12 butir pil ekstasi. Kemudian pil LL atau double L sebanyak 30.728 butir dan 34 dos kosmetik ilegal.
“Barang bukti narkotika dan Pidum ini dari hasil ungkap kasus sejak April hingga Desember 2021. Dan statusnya sudah inkracht,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Selain itu, lanjut Kasna, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni senjata api sebanyak 3 buah dan senjata tajam 10 buah. Serta barang bukti lainnya seperti alat perjudian, handphone, buku tabungan, seperangkat komputer, pakaian dan alat kejahatan lainnya.
Adapun mekanisme pemusnahan, sambung Kasna, yakni dengan beberapa metode. Untuk BB sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil ekstasi dan pil double LL dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti sajam dipotong menggunakan gergaji gerinda. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum,” jelas Kasna.
Kasna merincikan, untuk narkotika sebanyak 331 perkara. Sedangkan perkara peredaran obat-obatan terlarang dan koametik ilegal sebanyak 9 perkara. Kemudian perkara tindak pidana melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 sebanyak 13 perkara. Dan perkara perjudian, tindak pidana ITE, tindak pidana perdagangan orang, perkara perikanan serta perlindungan anak sebanyak 60 perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan. Yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kegiatan pemusnahaan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya ini dihadiri Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartono; Wakapolres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Kompol Wahyu Hidayat. Kemudian para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya. [bed.wwn]

Tags: