Kejari Tanjung Perak Surabaya Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady menandatangani prasasti pencanangan Zona Integritas mewujudkan WBK dan WBBM di Kejari Tanjung Perak, Senin (25/2).[abednego/bhirawa]

Kejari Perak, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan Zona Integritas ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Rachmat Supriady beserta Kepala Seksi (Kasi) jajaran, Jaksa dan staf di halaman kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya di Jl Kemayoran Baru Surabaya, Senin (25/2).
Pencanangan Zona Integritas ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dari Korupsi pada Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Titik utama sentral WBK dan WBBM ini, kita melaksanakan Zona Integritas. Tujuan utamanya ada tiga pokok, yakni pencegahan korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” kata Rachmat Supriady usai pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM.
Rachmat menjelaskan, untuk tujuan yang pertama yakni terkait pencegahan korupsi. Pihaknya memfokuskan pada upaya meminimalisir terjadinya korupsi. “Kalau bisa kita hilangkan segala upaya-upaya penyalahgunaan yang masuk korupsi. Termasuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),” tegasnya.
Selanjutnya, tujuan kedua, yakni penataan reformasi birokrasi. Rachmat mengaku akan melaksanakan dan memaksimalkan penataan tata laksana intern yang ada di Kejari Tanjung Perak. Kemudian memaksimalkan segala proses administrasi. “Saya juga meminta untuk intern Kejari Tanjung Perak memaksimalkan peningkatan kinerja,” ucapnya.
Rachmat menambahkan yang terakhir ini menyangkut pada pelayanan publik. Pihaknya akan membenahi dan memaksimalkan hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sehingga masyarakat merasa terpuaskan. Walaupun, sambung Rachmat, sebetulnya mereka (masyarakat, red) merupakan pelanggar, seperti pelanggaran (kasus) tilang.
“Dalam hal memaksimalkan pelayanan publik di Kejaksaan ini ada perubahan paradigma. Walaupun mereka pelanggar hukum, kita tetap harus melayani semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Dalam mewujudkan Zona Integritas ini, Rachmat mengaku memang ada keterbatasan sarana dan prasarana di Kejaksaan yang dipimpinnya. Berbeda dengan rekan sesama Korps Adhyaksa, Kejari Surabaya yang memadai dari segi fasilitas dan lahan. Meski keterbatasan sarana dan prasarana, seperti ruangan kerja yang berukuran minim namun pihaknya tetap optimistis dengan memaksimalkan dan memberdayakan keterbatasan sarana serta prasarana yang ada.
“Meski minimal, tapi tetap kita maksimalkan apa yang ada. Termasuk sarana-sarana yang dibutuhkan masyarakat, seperti loket tilang,” imbuhnya.
Masih kata Rachmat, pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini sesuai amanat dari Wakil Jaksa Agung (Wakajagung) RI yang dilaksanakan di seluruh Kejari yang ada di wilayah Jawa Timur. “Kita semua mendukung ini. Saya juga meminta agar semua mendukung kegiatan yang sudah diamanatkan pimpinan,” pungkasnya. [bed]

Tags: