Kejari Tanjung Perak Surabaya Periksa Kembali Tersangka Jasmas

Tersangka dugaan korupsi Jasmas, Darmawan dan Sugito dimintai keterangan untuk tersangka Binti Rochmah, Selasa (10,9) di Kejari Tanjung Perak. [abednego/bhirawa]

(Berkas Belum Rampung)

Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak mengejar perampungan berkas perkara terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Kali ini penyidik Pidsus memanggil tiga tersangka, yakni Darmawan, Sugito dan Binti Rochmah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, ketiganya diperiksa guna memperlengkap pemberkasan kasus ini. Seperti tersangka Darmawan dan Sugito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Binti Rochmah.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus Jasmas. Insya Allah akan segera kita limpahkan berkasnya,” kata Dimaz, Selasa (10/9).
Dimaz menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tambahan terkait adanya beberapa saksi yang belum dipanggil. Tapi, pihaknya mengaku semua saksi sudah jadwalkan, sehingga setiap minggunya penyidik melakukan progres terhadap penanganan perkara ini.
Ditanya perihal pemeriksaan Binti Rochmah, Dimaz mengaku, penyidik menanyakan terkait keterlibatan Binti dalam dugaan korupsi hibah Jasmas 2016. Dimana saat itu Binti menjabat selaku anggota DPRD Kota Surabaya. Dan ada sekitar 27 pertanyakan yang ditanyakan kepada tersangka Binti Rochmah,
“Dari awal yang kita tanyakan yakni terkait prosedur pengajuan sampai dengan pencairan terhadap proposal-proposal tersebut. Sama halnya dengan tersangka-tersangka lainnya, sifatnya ini normatif,” jelasnya.bed
Masih kata Dimaz, untuk tersangka Darmawan dan Sugito kapasitasnya bisa sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya. Sebab diantara mereka semuanya saling bersaksi. Dan tidak menutup kemungkinan apabila pemeriksaan belum lengkap, maka para tersangka diperiksa kembali oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Intinya, jangan pernah bermain-main dengan uang rakyat. Kami akan selalu pelototi hal ini. Dan oknum-oknum tertentu jangan pernah memanfaatkan hal-hal seperti ini (jasmas),” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dan satu diantaranya, yakni Agus Setiawan Jong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. [bed]

Tags: