Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terpidana Perkara Kepabeanan

Terpidana Muhammad Subakti saat diamankan Tim gabungan intelijen dan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (29/1) malam. Intelijen Kejari Perak Amankan Terpidana Kasus Kepabeanan

Kejari Perak, Bhirawa
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap terpidana kasus kepabeanan, Muhammad Subakti. Pria asal Mojokerto berusia 32 tahun itu ditangkap pada Selasa (29/1) pukul 19.30 di Perum Griya Kartika Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi ini merupakan pelaksaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018. Bunyi putusan itu adalah, terdakwa Muhammad Subakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terpidana saat ini sudah kami tahan di Lapas Porong Sidoarjo,” kata Lingga Nuarie, Rabu (30/1).
Lingga menjelaskan perihal penangkapan Subakti. Pada Selasa (29/1), sekitar pukul 12.30, Tim Intel dan Pidsus Kejari Tanjung Perak melakukan pemantauan dan monitoring di rumah terpidana di Perum Griya Kartika Sidoarjo. Pada pukul 18.00, terpidana terlihat masuk rumah.
Sekitar 15 menit kemudian, masih kata Lingga, setelah berkoordinasi dengan RT dan Babinsa setempat, Tim Intel dan Pidsus melakukan eksekusi. “Kami membawa terpidana pada pukul 18.30 ke Kejari Tanjung Perak untuk melaksanakan administrasi eksekusi terhadap terpidana. Selanjutnya kami bawa ke Lapas Porong,” jelasnya.
Dalam perkara ini, sambung Lingga, Subakti didakwa dengan Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada Putusan PN Nomor : 2237 / Pid.Sus / 2017 / PN. SBY tanggal 19 Oktober 2017 menyatakan terdakwa dianggap tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
“Atas putusan bebas itu, Jaksa lantas melakukan upaya kasasi hingga akhirnya MA (Mahkamah Agung) menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman dua tahun penjara,” tandas Lingga. [bed]

Tags: